2.569 PSE Belum Daftar Ulang, KemenKominfo Tidak Ada Lagi Toleransi Bakal Diblokir...

29 Juni 2022, 17:31 WIB
Menteri Kominfo Johnny G meminta 2.569 PSE segera daftar ulang, jika tidak bakal diblokir. Tangkapan layar Instagram @teknologi_id /

PRIANGANTIMURNEWS- Sebanyak 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik lokal maupun global beroperasi di Indonesia harus segera daftar ulang sebelum 20 Juli 2021.

Hal itu dipertegas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenKominfo) agar 2.569 PSE) lingkup privat, segera melakukan pendaftaran ulang.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di KemKominfo.

Sebanyak 4.559 PSE domestik dan 75 global. Tapi masih ada 2.569 yang harus daftar ulang untuk pemuktahiran data.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Piala Presiden 2022, 5 Pemain Pilar Persib Terancam Absen di Laga Melawan PSS Sleman

"PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya," katanya dilansir Priangantimurnews.com dari Antara, Rabu 29 Juni 2022.

Dia menjelaskan, sementara PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify, Facebook dan lain sebagainya.

Masih ada 2.569 PSE yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang.

Pendaftaran ulang tersebut dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE yang ada.

Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yakni pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Apa itu Puasa Tarwiyah? Berikut ini Penjelasannya Mulai dari Keutamaan hingga Niat Puasa!

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal," pungkasnya.

Dia menjelaskan, PSE yang masuk dalam kategori ilegal bisa dilakukan pemblokiran, oleh Kementerian kominfo.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE kategori besar yang beroperasi di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Kominfo menegaskan kembali di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut.

Baca Juga: RESMI! Sven Botman Resmi Bergabung ke Newcastle United, Ini Durasi Kontrak dan Biaya Transfer..

Sampai saat ini, masih terdapat beberapa PSE ternama global yang beroperasi di Indonesia belum melakukan pendataran ulang.

"Termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," jelasnya.

Proses pendaftaran PSE dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Penyelenggara PSE lingkup privat bisa dengan mudah melakukan proses pendaftaran OSS, karena sudah terdapat panduannya.

"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Baca Juga: Viral, Vidio Warga Bakar Rumah Seorang Pria yang Diduga Menghamili Anaknya Sendiri

"Tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," tuturnya.

Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” tambahnya.

Proses post-audit melalui OSS, KemenKominfo hal itu merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Pemerintah sudah memberikan waktu yang cukup panjang, bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni sejak 2020 lalu.

Baca Juga: Laga Persib Bandung Harus Dimajukan Karena Adanya Pertandingan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2022

"Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022. Pak Menteri sampaikan karena yang hadir (pertemuan) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya," jelasnya.

Lanjut dia, pesan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing. ***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler