Sah DPR Setujui UU DOB, Papua Kini Punya Lima Provinsi

30 Juni 2022, 20:47 WIB
Sah DPR Setujui UU DOB, Papua Kini Punya Lima Provinsi /Instagran @dpr_ri

PRIANGANTIMURNEWS- DPR RI menyetujui 3 Rancangan Undang-undang terkait Daerah Otonom Baru Papua menjadi Undang-undang.

Pengesahan Undang-undang Daerah Otonom Baru Papua disahkan melalui rapat paripurna.

Undang-undang yang disahkan adalah Undang-undang Provinsi Papua Selatan, Undang-undang Provinsi Papua Tengah, dan Undang-undang Provinsi Papua Pegunungan.

Dengan demikian, Papua kini memiliki 3 provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat, Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten yakni Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing SDM, Kemnaker Teken MoU dengan World Forest dari Jepang

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Papua Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” katanya usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 30 Juni 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Sinetron Melur Untuk Firdaus. Duka Sebalik Tawa - Puteri Khareeza

Menurutnya, pembahasan Undang-undang Daerah Otonom Baru Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektivitas Undang-undang ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini,” ujarnya.

Dalam Undang-undang Daerah Otonom Baru Papua, DPR memasrikan telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua.

Salah satunya terkait syarat maksimal usia ASN orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

Baca Juga: Rating Drama 'Eve' Mengambil No.1, 'Jinxed At First' dan 'Insider' Alami Penurunan

“Lewat ketiga Undang-undang ini, ASN di wilayah Daerah Otonom Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” katanya.

Dengan mekarnya beberapa daearah di Papua, tentunya akan berpengarus terhadap alokasi kursi di DPR RI sebab daerah pemilihan menjadi semakin kecil.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar persoalan tersebut bisa cepat teratasi mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

“Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut. Kita berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua,” katanya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler