46 WNI Tertahan di Imigrasi Arab Saudi, Kemenag: Mereka Sudah Dipulangkan

3 Juli 2022, 17:18 WIB
 Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief/kemenag.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - 46 Warga Negera Indonesia terpaksa dipulangkan kembali setelah sempat tertahan di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Ke 46 Warga Negara Indonesia tersebut rencananya akan melaksanalan ibadah haji. Mereka terbang menggunakan penerbangan reguler.

Pada saat mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi ke 46 Warga Negara Indonesia tersebut tidak lolos proses imigrasi. Diketahui bahwa visa yang mereka bawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE: Dokter Sumi Hastry Ungkap Dasar Pelaku Sangat Membenci Kedua Korban

Menurut pengakuan pihak travel, ke 46 Warga Negara Indonesia tersebut menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

Travel yang digunakan pun bukan yang biasa menberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Transfer Pemain: Cristiano Ronaldo Bertahan di MU, Chelsea Siap Datangkan Striker Raja Liga Champions

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” ujarnya.

Hilman mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan kejadian tersebut dengan pihak berwenang apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," katanya.

Baca Juga: Daftar Nama Pemain Series Suka Duka Berduka, Segera Tayang di Vidio.com, Cek Jadwal Tayangnya

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," imbuhnya.

Selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dirinya juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jamaah," katanya.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler