Buntut Perselisihan Pesulap Merah dan Gus Samsudin Jadab Bisa Terjerat Pidana, Begini Pendapat Pakar Hukum

1 Agustus 2022, 20:52 WIB
Yosep Parera menjelaskan pidana yang bisa menjerat dalam perseteruan Pesulap Merah dan Gus Samsudin /Tangkapan layar tiktok rumah pancasila/

PRIANGANTIMURNEWS - Penutupan padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin oleh Kades dan warga setempat, tampaknya tak cukup menjadi pemadam gejolak yang terjadi.

Hal ini dibuktikan masih banyaknya yang membahas permasalahan diantara keduanya.

Bahkan perseteruan di antara keduanya ini masih hangat diperbincangkan oleh warganet.

Baca Juga: Makin Cantik dan Rupawan, Sule Bujuk Nathalie untuk Rujuk Demi Adzam!?

Di media sosial masih berseliweran konten yang membahas antara Pesulap Merah dan Gus Samsudin.

Belakangan ini juga beredar sebuah video di Tiktok, yang memuat tanggapan dari lembaga bantuan hukum Rumah Pancasila.

Dalam video yang diunggah pada Minggu 31 Juli 2022, @rumah_pancasila memberikan sebuah tanggapan tentang perseteruan yang terjadi khususnya pada Gus Samsudin.

Baca Juga: Menggemparkan! Hasil Autopsi Kedua Brigadir J, Posisi Otak Bergeser ke Tempat Lain, Inilah Faktanya

Sebagai informasi, Rumah Pancasila ini selalu membagikan informasi serta edukasi seputar dunia hukum.

Pada video tersebut, Yosep Parera selaku pakar hukum menjelaskan bahwa Gus Samsudin bisa dikenai pidana dengan dalih penipuan.

Karena Gus Samsudin ini mengaku bisa menyembuhkan penyakit dengan metodenya, lalu pasien yang ditanganinya diminta membayar sejumlah uang.

Kemudian pasien tidak sembuh, maka menurut penuturan Yosep Parera ini merupakan tindak pidana penipuan.

Baca Juga: Kendarai Sepeda Motor, Bupati Pangandaran Hadiri Pelepasan Pawai Ta'aruf

"Ini bisa dikategorikan penipuan apabila orang yang diobati harus membayar uang, setelah bayar kelihatannya diambil paku, silet, gunting dan sebagainya tapi tidak sembuh. Maka bisa melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan karena melakukan penipuan. Karena nanti harus menjelaskan apakah pengobatan ini bisa diterima atau tidak,"ungkap Yosep.

Hal ini menurut Yosep melanggar pasal 378,

dimana Gus Samsudin ini mencoba mempengaruhi orang lain untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri melalui pembayaran yang diterimanya tetapi cara yang digunakan adalah menipu.

"Karena Gus Samsudin dengan sengaja menggerakkan orang lain dengan martabat palsu dan tipu muslihat sehingga orang lain memberikan pembayaran katakanlah lima juta atau sepuluh juta," ungkapnya.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Keren dan Terbaru Untuk Memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77

Kemudian Yosep menambahkan, pada Pesulap Merah tidak bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Karena hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan hukum.

Walaupun dirinya sempat mengatakan bahwa yang dilakukan Gus Samsudin adalah penipuan.

Tetapi yang disampaikan ini merupakan sebuah fakta yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Kadiv Propam Nonaktif Tidak Hadiri Asesmen LPSK

"Menurut ketentuan hukum apabila yang disampaikan adalah sesuatu yang nyata dalam rangka memberikan sebuah klasifikasi tentang kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat, maka tidak dapat dipidana," pungkasnya.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Tiktok rumah pancasila

Tags

Terkini

Terpopuler