Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Status Level 1 Ditetapkan Diseluruh Indonesia, Ini Alasannya !

2 Agustus 2022, 15:12 WIB
Ilustrasi ppkm ,aturan lengakp ppkm /Freepik/

PRIANGANTIMURNEWS - PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akhirnya diperpanjang yang pada awalnya sampai tanggal 1 Agustus 2022, kini mengalami perpanjangan. 

Alasan perpanjangan salah satunya menilai pada kondisi seluruh daerah di Indonesia selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tetap berada pada level 1.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kementrian Dalam Negeri RI bahwa kondisi seluruh daerah baik di dalam maupun luar Jawa dan Bali statusnya tetap berada pada level 1 selama PPKM. 

Baca Juga: Seluruh Ajudan Kadiv Propam Nonaktif Telah Diperiksa Komas HAM

“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA melalui pesan elektronik di Jakarta, Selasa.

Tingkat keterisian Rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah namun jumlah kenaikan kasus COVID-19 masih terjadi juga menjadi salah satu alasan dan pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang PPKM. 

Safrizal ZA juga menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak perlu panik dan senantiasa menjalankan protokol kesehatan, karena rendahnya keterisian rumah sakit tersebut menunjukkan fatality rate dari virus COVID-19 saat ini masih terkendali. 

Baca Juga: Tabir Misteri Kasus Subang: Diduga 2 Saksi Ini Berpotensi Besar Menjadi Tersangka? Cek Fakta!!

Bukan tanpa alasan kebijakan perpanjangan PPKM dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus COVID-19 di Negara Indonesia. 

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.

Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Seluruh Wilayah Level 1

Selain itu adanya peningkatan kasus COVID-19 pada beberapa minggu terakhir menjadi alasan pemerintah untuk melaksanakan perpanjangan PPKM. 

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali," kata dia. 

Dengan adanya perpanjangan PPKM diharapkan kasus COVID-19 dapat terkendali, selain PPKM penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali.

Baca Juga: Sosok Intelijen Bongkar Sosok Hubungan Spesial Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati & Brigadir J

“Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud aksi preventif terhadap varian baru yang muncul," ucap Safrizal. 

Pemerintah daerah, aparat kewilayahan serta jajaran forkopimda terus melakukan penguatan kerja sama sebagai upaya mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan. ***

Editor: Galih R

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler