Soal Status Padepokan Nur Dzat Sejati, Menurut Kementerian Agama Ternyata....

9 Agustus 2022, 19:37 WIB
Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. /Media Blitar/Nindito

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Subdit Pendidikan Pesantren memberikan tanggapan terkait Padepokan milik Gus Samsudin.

Hal ini disampaikan oleh Basnang Said, dirinya menerangkan bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati yang berlokasi di Blitar milik Gus Samsudin Jadab ini bukan merupakan pondok pesantren.

Basnang Said juga mengungkapkan status pendirian padepokan Nur Dzat Sejati ini tidak terdaftar secara resmi di Kemenag.

Baca Juga: Kaohsiung, Kota di Taiwan Yang Penuh dengan Pasar Malam

Dirinya juga mengungkapkan terkait sistem pendidikan yang berada pada padepokan ini tidak sesuai dengan pola pesantren pada umumnya.

"Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, disebabkan tidak terdaftar di Kemenag. Serta tidak sesuai dengan model atau pola pendidikan pesantren," paparnya berdasarkan informasi yang dikutip dari PMJNEWS, Selasa 9 Agustus 2022.

Sehingga Kemenag memberikan penjelasan bahwa Padepokan yang dikelola oleh Gus Samsudin ini bukan berstatus sebagai pesantren.

Sebagai informasi untuk diakuinya sebagai lembaga yang berbasis pesantren, harus memenuhi syarat yang sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Nycta Gina Rela Dipoligami sampai Beberkan ini, Namun Suaminya Rizky Kinos Justru Bilang Begini...

Dimana ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama no 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang ditetapkan pada tanggal 30 November 2020 dan diundangkan pada tanggal 3 Desember 2020.

Sebagaimana telah diatur didalamnya terkait Arkanul Ma’had dan Ruhul Ma'had.

Arkanul Ma'had ini mengatur tentang penyelenggaraan pesantren yang setidaknya harus memenuhi unsur seperti :

1. Kiai;

2. Santri yang bermukim di Pesantren;

3. Pondok/ asrama masjid;

4. Musala dan;

5. Kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin.

Sedangkan Ruhul Ma’had ini terkait jiwa pesantren itu sendiri serta ketentuan penyelenggaraan pesantren.

Baca Juga: Geram Dituding Selingkuh! Tantang Nathalie Bertemu dan Riesca Rose Siap Bawa Si Akang, Selingkuhannya?

Maka Basnang Said menegaskan pengakuan atas klaim padepokan milik Gus Samsudin sebagai pesantren itu hanya berlaku bagi pengikutnya.

"Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai pesantren. Maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja," imbuhnya.

Sehingga berdasarkan data dan fakta yang dimiliki oleh Kemenag, secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa Padepokan tersebut tidak memenuhi kriteria dan syarat sebagai lembaga pesantren.

"Karena itu, Padepokan tersebut tidak dapat disebut sebagai pesantren dan tentunya tidak terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama," tegasnya.

Baca Juga: Setelah Bharada E, Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kadiv Humas

Sebagai informasi penutupan terhadap Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin ini buntut dari perselisihan antara Pesulap Merah dan Gus Samsudin.

Dimana sempat terjadi ketegangan untuk membuktikan klaim atas kesakitannya dalam melakukan pengobatan yang sering dipertontonkan oleh Gus Samsudin sendiri.***

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler