Dua Jenderal Polisi Bintang Satu Yang Ditahan, Diduga Melanggar Kode Etik

10 Agustus 2022, 09:20 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Antara Foto

PRIANGANTIMURNEWS- Dua orang Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat Jenderal Bintang Satu yang ditahan dan ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri, Mangga Dua, Depok, Jawa Barat diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri.

Selain dua orang Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat Jenderal Bintang Satu, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo ditahan dan ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri.

Dua orang Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat Jenderal Bintang Satu yang ditahan dan ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Marwoto.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Rabu 10 Agustus 2022 untuk Kab. Ciamis dan Sekitarnya. Waktu Sholat Duha Lebih Awal

"Perwira tinggi (Pati) berpangkat Jenderal bintang satu yang ditahan di Mako Brimob Polri, hal itu karena diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri," kata Agung Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 malam, dikutip dari Antara.

Jadi, kata Komjen Pol. Agung Budi Marwoto, ada tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob, satu dari tiga perwira tinggi itu ialah Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Irjen Pol. Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Rabu 10 Agustus 2022 Untuk Kab. Garut dan Sekitarnya. Waktu Duha Lebih Awal

"Tiga orang itu merupakan bagian dari 31 personel Polri yang sedang dilalukan pemeriksaan mendalam oleh tim khusus Polri," tegasnya

Sementara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebelas personel dilakukan penempatan khusus dari empat personel sebelumnya.

"Mereka terdiri atas satu orang jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu," ucap Kapolri

Selanjutnya, lanjutnya, dua orang komisaris besar (kombes), tiga orang AKBP, dua orang komisaris polisi (kompol), dan satu orang AKP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Prilly Latuconsina, Mulai dari Umur, Pekerjaan, Karier Hingga Akun Instagram

"Dan Kemungkinan masih bisa bertambah," kata Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak.

Kapolri melanjutkan, yang menyebabkan, Brigadir J meninggal dunia yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS (Ferdy Sambo).

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua)," ucapnya di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Rabu 10 Agustus 2022 untuk Kab. Bandung dan Sekitarnya

Dalam peristiwa tersebut Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM.

Keempat orang tersebut disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara, situasi dan kondisi di Mako Brimob Polri Depok, Jawa Barat, Selasa malam, terpantau kondusif usai penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Terlihat dua mobil kendaraan taktis dan sejumlah kendaraan motor Brimob siaga di pintu masuk utama Mako Brimob.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler