Tak Diizinkan Masuk, Inilah Alasan Kamaruddin Simanjuntak Diusir dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

30 Agustus 2022, 19:28 WIB
Ilustrasi pernyataan rasa kekecewaan Kamaruddin Simanjuntak terhadap proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube Up Info/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengakui bahwa dirinya sangat kecewa.

Karena ia tak bisa melihat rekonstruksi Pembunuhan atas klien nya almarhum Brigadir J.

Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dilaksanakan hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akui diusir dari rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Kamaruddin mengatakan bahwa ia berhak mengetahui proses rekonstruksi atas pembunuhan klien nya Brigadir J.

Seperti diketahui, Rekonstruksi digelar di rumah pribadi Ferdy sambo di Jalan Saguling serta rumah dinas Ferdy sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Dimana lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan atas Brigadir J.

Tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut yakni yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Baca Juga: Kasus Subang Baru, Inilah 11 Temuan Kasus Pembunuhan di Subang yang Terangkum dan Bisa Menjadi Petunjuk

Kamarudin Simanjuntak kecewa karena yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK Komnas HAM, kompolnas Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK Komnas HAM, kompolnas Brimob dan lainnya, " Ungkap Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J.

Sementara pada saat Kamaruddin melapor, ia tak diperbolehkan masuk kedalam.

"Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya.

Baca Juga: Temuan Kasus Subang : Sebelum Dibunuh Amel Sempat Cakar Pelaku, Sidik Jari Pelaku Tertinggal di Kuku Korban?

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law sehingga bagi Kamaruddin tidak akan mengetahui apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," Lanjut Kamaruddin.

Pada saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk kedalam proses rekonstruksi.

Kamaruddin hanya mengatakan dirtipidum bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian berkata.

"pokoknya alasannya dirtipidum bilang pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi. pokoknya tidak boleh lihat, kombespol mengusir kita, " Jelas Kamaruddin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Selasa, 30 Agustus 2022, Keren! Prospek Anda Luar Biasa Hari Ini

"Daripada kita diusir usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna, " pungkas Kamaruddin.

Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke menteri dan kini sudah ada komunikasi.

Belum diketahui apa alasan Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J tidak bisa masuk melihat Rekontruksi pembunuhan Brigadir J. ***

Editor: Pipih Apipah

Sumber: YouTube UP INFO

Tags

Terkini

Terpopuler