PRIANGANTIMURNEWS- Sang mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan Sidang Banding hari ini Senin 19 September 2022 Pukul 10.00.
Sidang Banding ini dilakukan atas permintaan Ferdy Sambo terkait dengan keputusan pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo.
Sidang Banding Ferdy Sambo ini akan dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga atau disebut Komisaris Jendral ( Komjen ).
Baca Juga: CATAT! Jadwal Anime Overlord Season 4 Episode 12, Penghancuran Kerajaan Re Estize
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hari ini akan dilaksanakan Sidang Banding Ferdy Sambo.
"Waktu pelaksanaan Sidang Banding FS dilaksanakan hari ini Senin,19 September 2022 pukul 10.00." kata Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi Prasetyo juga menuturkan bahwa wakil ketua dan anggota Sidang Banding Ferdy Sambo terdapat empat pejabat Polri bintang dua atau inspektur Jenderal.
Selain itu Dedi Prasetyo juga menjelaskan bahwa mekanisme Sidang Banding tidak akan didampingi oleh terduga pelanggar atau pendampingnya.
Sidang Banding itu hanya akan dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan sekretariat Rowabprof Divpropam Porli.
Dedi Prasetyo mekanisme Sidang Banding tersebut sudah sesuai dengan dengan pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.
Baca Juga: Peredaran Miras di Kota Tasikmalaya Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Ini Penjelasannya
Dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa serta meneliti berkas berkas Banding, yaitu yang meliputi pemeriksaan pendahuluan.
Selanjutnya memeriksa persangkaan dan penuntutan, Nota pembelaan, putusan sidang KKEP dan terakhir memori Banding.
Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa KKEP Banding memberikan keputusan dan penyusunan pertimbangan hukum serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh KKEP.
Baca Juga: Link Nonton Sientron Bintang Samudera Episode Pertama Hari Ini, Senin 19 September 2022 di ANTV
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Selain itu Dedi juga menuturkan hal itu sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 , pasal 81 ayat 2 .
Bahwa penyampaian keputusan sidang KKEP banding akan dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.***