Dewan Pers Minta Penegak Hukum Harus Segera Menemukan Pelaku Peretasan Akun Digital Awak Media

28 September 2022, 18:39 WIB
ilustrasi pers/pixabay.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Akun digital awak redaksi Narasi diretas sejak 24 September 2022, Dewan Pers meminta aparat penegak hukum proaktif menyekidiki kejadian peretasan tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengatakan, penegak hukum harus segera menemukan pelaku serta mengusut tuntas kejadian peretasan terhadap awak redaksi Narasi.

"Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas," katanya.

Baca Juga: Cara Ubah Background Foto dengan Kualitas Terbaik Melalui Remove BG

Menurutnya, beberapa konstituen melaporkan bahwa terjadi peretasan terhadap awak redaksi Narasi, kejadian ini adalah yang terbesar yang pernah dialami awak media nasional.

Atas kejadian tersebut, Agung menyebut, Dewan Pers mengecam semua tindakan peretasan dan meminta pelaku peretasan untuk menghentikan aksinya.

Selain itu, Agung menilai bahwa tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.

Baca Juga: Ini Daftar Anime Paling Dinantikan di bulan Oktober 2022, Ada Chainsaw Man hingga Boku No Hero Academia dan Sp

Padahal, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, masyarakat luas, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.

"Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik," ujarnya.

Agung menjelaskan kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenai pidana.

Baca Juga: Juninho Bacuna Mendapatkan Serangan Mematikan Dari Para Netizen, Karena Hal ini

Selain itu, Agung menyebut kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum.

Hal ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.

"Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler