Empat Tersangka Impor Garam Langsung Ditahan Kejagung

2 November 2022, 21:55 WIB
Kejagung menahan empat tersangka korupsi impor garam. Salah satu tersangka memakai rompi warna merah muda dibawa menuju mobil tahanan, Rabu 2 November 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty /

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan

empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri 2016 sampai dengan 2022.

Informasi yang didapat, penangkapan keempat tersangka secara terpisah, yakni tiga tersangka dari Kementerian Perindustrian Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan satu tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hari Pertama, Pangandaran Raih 2 Medali Emas dan 1 Perak untuk Cabor OWS di Porprov XIV Jabar 2022

Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yakni Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.

Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.

Satu tersangka Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Remaja Masjid Sumenep Hentikan Event Road Race Bupati Cup, Ini Pemicunya

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 November sampai dengan 21 November 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus rasuah oleh keempat tersangka, kata dia, yakni bersama-sama merekayasa data untuk menentukan jumlah kuota garam.

Data yang dikumpulkan tersebut tanpa direkayasa, direkayasa, tanpa didukung alat bukti sehingga ketika kuota ekspor yang ditetapkan terjadi kerugian.

Oleh karena itu, terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi.

Baca Juga: Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Disangkakan Pas 2 dan 3 UU Korupsi

Maka, lanjut dia, situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun penetapan kuota garam oleh Pemerintah menjadi tidak valid karena para tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penyidik ​​masih berjalan. Beberapa pihak akan diperiksa, bahkan tidak menutup kemungkinan pimpinan dari Kementerian Perindustrian selama periode perkara berlangsung, mulai 2016 hingga 2022.

pendamping selama periode itu, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartanto, kemudian didukung oleh Agus Gumiwang Kartasasmita periode 2019-2024.

Dalam perkara ini, penyidik ​​pernah meminta keterangan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti pada hari Jumat 7 Oktober 2022.

Dikatakan oleh Kuntadi bahwa semua pihak diperiksa untuk diperiksa dan diminta keterangannya dari urgensinya. Hal ini mengingat rekayasa kuota impor garam oleh para tersangka dimulai dari bawah.

"Tadi sudah dijelaskan, rekayasa sudah dari bawah, artinya kami telah melihat urgensinya di titik penyebab," kata Kuntadi.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler