Demi Berobat Anaknya yang Sakit, Seorang ART Nekat Mencuri Kamera Majikannya

24 November 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi mencuri /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi seorang ibu anak adalah segalanya. Makanya ketika anak sakit, apapun akan dilakukan meski harus berakhir di penjara.

Begitu pula dengan yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) IIJ (36), warga Dasan Agung, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dia terpaksa mencuri kamera mirrorless milik majikan karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan anaknya.

Baca Juga: Pembunuh Mahasiswa di Palembang Ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur

Dikutip priangantimurnews.com dari antara Wakapolres Polres Mataram AKBP Syarif Hidayat membenarkan telah menangkap seorang ART berinisial IIJ (36) warga Dasan Agung Kota Mataram Nusa Tenggara Barat.

Wakapolres juga mengatakan bahwa tersangka IIJ telah mengakui semua perbuatannya.

"Dia (IIJ) mengaku terpaksa mencuri karena butuh biaya berobat anak," kata Syarif dalam konferensi pers yang menghadirkan IIJ di Polsek Mataram.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Lansia Sudah Bisa Vaksin Boster Kedua

Kepada polisi, IIJ turut mengungkapkan bahwa dirinya sudah bekerja sebagai ART di rumah korban selama 4 tahun.

Dalam satu bulan, dia menerima upah Rp1,3 juta. Bahkan, setiap ada masalah keuangan, dirinya mengaku kerap mendapat bantuan dari majikan.

"Itu makanya, dia mengaku malu minta bantuan lagi ke majikannya, karena sudah sering dibantu," ujar dia.

Terkait dengan penanganan kasus ini, Syarif meyakinkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menentukan status dari penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Miris! Siswa Sekolah Dasar di Malang Kritis Setelah Dikeroyok Kakak Kelasnya

Pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian ini terkait motivasi pelaku yang beralasan terdesak biaya pengobatan anak.

Untuk barang curian, lanjut Syarif, kini sudah diamankan pihak kepolisian dari tempat gadai. Pelaku menggadaikan kamera merek Fujifilm X-T20 milik majikannya dengan harga Rp300 ribu.

Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi bukti yang menunjukkan aksi IIJ mencuri kamera tersebut. Aksinya, terekam kamera CCTV yang berada di lantai dua rumah.

Kasus ini pun terungkap berdasarkan laporan korban. Aksi IIJ yang terekam kamera CCTV itu terjadi pada Rabu 23 November 2022 siang. Polisi menangani kasus ini dengan mengacu pada aturan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler