Menganiaya Warga dengan Modus Nagih Utang, Debt Colektor Dibekuk Polda DIY

2 Desember 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan. Salah satu pria yang menganiaya pengendara Ojok Online (Ojol) tewas akibat dikeroyok oleh rekan Ojol lainnya. /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria berinisial RK (28) ditangkap petugas Reskrim Polda  Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penangkapan  dilakukan karena RK diduga telah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang pria dengan modus menagih utang.

Penganiayaan dilakukan pelaku di Jalan Affandi Gejayan, Caturtunggal, Depok Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis 1 Desember 2022.

Baca Juga: Y2mate.com, Cara Download Video YouTube MP4 Sepuasnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan  telah meringkus RK pelaku penganiayaan.

Pelaku penganiayaan  diringkus setelah korban atas nama Prino Feby Azi (26), warga Sragen, Jawa Tengah melaporkan kejadian itu ke Polda DIY pada 1 Desember 2022.

"Saat ini dilakukan penahanan. Pelaku berdasarkan keterangannya berprofesi sebagai 'debt collector' untuk salah satu perusahaan swasta," ujar Nuredy dikutip priangantimurnews.com dari antara Jumat 2 Desember 2022.

Baca Juga: Cek Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Desember 2022, Bertepatan Pada Jumadil Awal 1444 H

Adapun kronologi kejadian, kata Nuredy Irwansyah  pada Kamis 1 Desember 2022 pukul 13.00 WIB, korban yang tengah mengendarai sepeda motor beserta adiknya dihadang oleh dua orang tak dikenal saat melintas di Jalan Affandi, Gejayan, Sleman.

Dua pelaku tersebut, kata dia, kemudian berusaha melakukan penarikan terhadap sepeda motor yang dikendarai korban dengan alasan telah menunggak cicilan.

Tak lama, datang seorang lagi yang membantu merampas kendaraan korban.

Baca Juga: Link Nonton Gratis, Episode 3A dan 3B Series Kupu-Kupu Malam: Terpaksa Laura Harus Pilih Arif?

Namun korban berusaha mempertahankan sepeda motor sehingga memicu emosi para tersangka dan kemudian melakukan pemukulan berulang kali kepada korban.

Nuerdy menuturkan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka.

"Untuk tersangka saat ini yang kami lakukan penahanan baru satu orang atas nama RK. Tersangka lainnya sedang kami lakukan upaya pengajaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya," kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan korban, sepeda motor tersebut memang masih menunggak bayar.

Namun demikian, saat melakukan penagihan para pelaku tidak memiliki surat kuasa untuk melakukan penarikan serta tidak mempunyai sertifikasi profesi sebagai penagih.

Baca Juga: Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia, Ini Profil Singkatnya

Atas perbuatannya, RK yang merupakan warga Maluku Tenggara dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan pengancaman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Nuredy mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kendaraan kemudian ada pihak yang melakukan penarikan secara paksa agar berani menanyakan surat kuasa dari lembaga pembiayaan.

Selain itu, masyarakat juga perlu menanyakan kepemilikan sertifikat profesi yang bersangkutan sebagai penagih serta akta jaminan.

"Kalau itu tidak dibawa maka korban dapat menolak penarikan tersebut dan kami Polda DIY tidak mentoleransi sedikitpun kegiatan penarikan-penarikan ataupun penagihan-penagihan hutang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ujar dia.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler