Daftar Resmi Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Terbaru dan Lengkap

16 Desember 2022, 14:44 WIB
ilustrasi NOMOR URUT Parpol 2024 Peserta PEMILU Dapat Disimak Selengkapnya Disini /tangkap layar/kpu

PRIANGANTIMURNEWS- Adakah daftar resmi nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 yang dapat diketahui?

Seperti diketahui, baru-baru ini, daftar resmi nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 secara resmi dirilis.

Dalam daftar resmi nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 ini, terdapat 17 partai politik dengan nomor urut yang berbeda-beda.

Baca Juga: Pengantin Baru Erina Gudono Berulang Tahun, Ini yang Dilakukan Kaesang Pangarep

Melalui artikel ini, Anda bisa simak daftar resmi nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 terbaru dan lengkap.

Sebelumnya, daftar resmi nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 14 Desember 2022 malam.

Daftar Resmi Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Baca Juga: Cek Fakta: Danang DA Dikabarkan Meninggal Karena Kecelakaan, Ini Penjelasannya

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Baca Juga: Jadwal dan Klasemen BRI Liga 1 Hari Ini, 16 Desember 2022: Persija vs Persebaya hingga PSS vs PSIS

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Online BPJS Kesehatan Secara Online

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berdasarkan Perpu Pemilu No. 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut parpol peserta Pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

Sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary threshold) diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.

Di samping itu, kesembilan parpol tersebut juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pelaku Pidana Pajak Boleh Diumumkan ke Media, Ini Syarat yang Diberlakukan DJP

Sementara itu di sisi lain, partai non-parlemen diwajibkan untuk mengikuti undian.

Sekian rincian terkait daftar resmi nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 terbaru dan lengkap.***

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler