Resmi Dicabut Jokowi, Begini Tingkatan PPKM Saat Indonesia Dilanda Covid-19

31 Desember 2022, 17:06 WIB
PPKM Diperpanjang Hingga 15 Agustus Imbas Kasus Covid-19 Melonjak, Berikut Perkembangannya /PMJ News/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Jokowi memutuskan mencabut status PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada 30 Desember 2021.


Jokowi telah mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Pencabutan PPKM didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terkendali.

"Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik," ujar Jokowi, dikutip Priangantimurnews dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Berita Persib: Mantap! Inilah Harapan Ciro Alves, Febri Adriansyah dan Robi Darwis di Tahun 2023

Berikut tahapan PPKM yang pernah diterapkan di seluruh daerah di Indonesia saat Covid-19 melanda.

PPKM jilid pertama

PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yakni Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sejumlah kabupaten dan kota di tiap-tiap provinsi diprioritaskan untuk melaksanakan PPKM.

Terdapat empat unsur yang digunakan sebagai parameter bagi provinsi, kabupaten, atau kota dalam penerapan PPKM, yaitu memiliki,

Baca Juga: Perawat RSU Bina Kasih Medan Jadi Korban Pelecehan Seksual Rekan Kerja, Begini Kronologinya

1. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional,

2. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional,

3. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

4. tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.

PPKM jilid kedua.

Pemerintah memperpanjang PPKM melalui Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. PPKM jilid kedua dilaksanakan pada tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga: Kemenko PMK Buka Seleksi PPPK 2022 untuk 68 Formasi di 7 Unit Kerja,Cek Jadwal dan Syaratnya

Pada tahap kedua ini, jam operasional pusat perbelanjaan/mall diubah menjadi hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan terhadap 73 kabupaten dan kota yang telah menerapkan PPKM, sebanyak 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi.

41 kabupaten/kota berada di zona risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota sisanya berada di zona risiko rendah.

PPKM berbasis mikro.

Baca Juga: NGERI! Saldo Ratusan Juta Dicuri Pasutri yang Temukan HP Berisi M-banking di Mampang Jakarta Selatan

Setelah dilaksanakan selama dua jilid dan hasilnya tidak efektif, PPKM diubah menjadi PPKM berbasis mikro sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.

Sama seperti sebelumnya, PPKM mikro diberlakukan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi. Namun, berbeda dengan PPKM, pada PPKM mikro ada pengaturan tentang pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Jam operasional pusat perbelanjaan/mall diatur dengan lebih longgar yaitu hingga pukul 21.00 WIB, serta pembatasan perkantoran yang lebih longgar yaitu 50% kerja dari kantor dan 50% kerja dari rumah.

Baca Juga: BMKG Buka Lowongan PPPK 2022 untuk Formasi 15 Jabatan, Simak Jadwal dan Syaratnya

Pada PPKM mikro, pembatasan dilakukan hingga pada tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW).

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, terdapat empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid-19 di masing-masing RT.

Setelah dilaksanakan selama dua pekan, pemerintah memperpanjang PPKM mikro berkali-kali.

PPKM Darurat.

PPKM Darurat berlaku pada 3 hingga 25 Juli 2021, yang menargetkan penurunan penambahan kasus konfirmasi harian hingga di bawah 10 ribu kasus per hari.

Baca Juga: Partai Ummat Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Warganet Menanggapinya dengan Berbagai Reaksi

Program ini diberlakukan pada 136 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan membedakan tingkat penanganan berdasarkan nilai asesmen.

Hal itu diketahui melalui menggunakan pendekatan antara indikator tingkat penularan dan kapasitas respons, termasuk pula tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler