H-1 Penutupan! BPK RI Buka Seleksi PPPK 2022 untuk 107 Formasi, Cek Jadwal dan Syaratnya

5 Januari 2023, 11:38 WIB
illustration PPPK 2022 BPK RI/pppk.bpk.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara resmi membuka pendaftaran pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada hari Rabu, 21 Desember 2022.

Dilansir dari pppk.bpk.go.id, menerbitkan surat menanggapi jadwal PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022. Melalui surat edaran BPK RI Nomor 2/S.Peng/X/11/2022 yang dibuka pada tanggal 21 Desember 2022.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 perlu melakukan registasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Baca Juga: Erupsi Kembali Terjadi di Gunung Anak Krakatau, Masyarakat Diminta Untuk Tidak Mendekatinya

Untuk kali ini PPPK 2022, BPK RI membuka 107 formasi rekrutmen PPPK 2022 yang terdiri dari 2 formasi Tenaga Kesehatan dan 105 Tenaga Teknis.

Dikutip priangantimurnews.com dari pppk.bpk.go.idBerikut diantaranya adalah informasi jadwal, syarat mum, jdan formasi PPPK 2022 BPK RI sebagai berikut :

 

1.Jadwal Seleksi BPK RI PPPK 2022

  1. Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023
  2. Seleksi Administrasi: 21 Desember – 11 Januari 2023
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023
  4. Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023
  5. Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023
  6. Pengumuman Pascasanggah: 26-28 Januari 2023
  7. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023
  8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
  9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret-6 April 2023
  10. Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Jauhi Aktifitas di Radius 5 Kilometer

 

2. Persyaratan BPK RI PPPK 2022

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Baca Juga: Tertipu 1,8 Miliar, Tatang Sihombing Ngaku Tidak Direspon Oleh KC Bank Aceh S Parman Medan

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

12. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan IPK Minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4.

13. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 (dua) tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 5 Januari 2023, Ambisimu Jangan sampai Membuat Kesehatan Terganggu


3. Lokasi Unit Jabatan BPK RI PPPK 2022

1. Arsiparis Ahli Pertama (58 orang) Kualifikasi pendidikan: D-IV Kearsipan, S-1 Akuntansi, S-1 Manajemen, S-1 Sistem Informasi, S-1 Administrasi Negara, S-1 Hukum

2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (20 orang) Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Komunikasi, S-1 Manajemen, S-1 Ilmu Pemerintahan, S-1 Sistem Informasi, S-1 Administrasi Negara, S-1 Sastra Inggris

3. Pranata Komputer Ahli Pertama (10 orang) Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Informatika, S-1 Sistem Informasi, S-1 Sistem Komputer, S-1 Teknik Komputer S-1 Ilmu Komputer

4. Arsiparis Terampil (10 orang) Kualifikasi pendidikan: D-III Kearsipan, D-III Manajemen Informasi Dan Dokumen, D-III Sekretaris, D-III Akuntansi, D-III Manajemen Informatika

5. Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa Ahli Pertama (5 orang) Kualifikasi pendidikan: S-1 Akuntansi, S-1 Manajemen, S-1 Hukum

Baca Juga: Al Nassr Langsung Kenalkan Cristiano Ronaldo, Penonton Antusias Datangi Stadion King Saud University

6. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama (2 orang) Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Informatika, S-1 Sistem Informasi

7. Dokter Ahli Pertama (1 orang) - S-1 Profesi Dokter

8. Dokter Gigi Ahli Pertama (1 orang) - S-1 Profesi Dokter Gigi

Penutupan pendaftaran hanya tersisa H-1. Informasi lanjutan mengenai tahapan seleksi dan formasi pendaftaran PPPK 2022 BPK RI dapat diakses di laman: pppk.bpk.go.id.***

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler