Mantan Petinggi ACT Ahyudin Minta Dibebaskan, Empat Hal Ini Alasannya

5 Januari 2023, 15:20 WIB
Terjerat Kasus ACT, Terdakwa Ahyudin minta dibebaskan /PMJ News

PRIANGANTIMURNEWS - Ahyudin, seorang mantan Aksi Cepat Tanggap (ACT) minta dibebaskan dari semua dakwaan-dakwaannya.

Ia beralasan minta dibebaskan lantaran mempunyai 14 anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok ayah.

Permintaan tersebut disampaikan langsung pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi pada persidangan dugaan kasus penggelapan dana donasi dari perusahaan Boeing untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air, Selasa 3 Januari 2023 kemarin.

Baca Juga: Kaget! Ternyata Ini Alasan Kuat Tiko Yang Merawat Ibunya di Rumah Mewah Tanpa Listrik dan Air

"Kami tim penasihat hukum menarik kesimpulan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum," ujarnya.

Dilansir priangantimurnews.com  dari kanal YouTube Cokro TV, Ahyudin diketahui adalah founder dari ACT.

Ia terjerat kasus 'maling' dana bantuan sosial yang diperuntukkan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Banyak alasan yang dipakai Ahyudin agar terbebas dari dakwaan. Alasan tersebutlah yang kini sedang ramai diperbincangkan dan membuat publik geram dan marah.

Baca Juga: SADIS! Pasangan Suami Istri Tewas Ditangan Anak Kandung Sendiri di Tanjab Barat, Ini Kronologinya

Publik bahkan mengatakan bahwa alasan Ahyudin terlihat mengada-ada. Lebih lanjut kanal YouTube itu mempertanyakan perihal pemikiran Ahyudin tentang keluarga korban Pesawat Lion Air saat menggelapkan dana bantuan.

"Kok sampai tega nilep dana mereka?," ucap Guntur Romli di YouTube Cokro TV.

Selain beralasan mempunyai 14 anak yang masih kecil, Ahyudin juga mengatakan bahwa dirinya ingin dibebaskan lantaran mempunyai riwayat sakit jantung.

Ia mengatakan bahwa dirinya harus rutin meminum obat dan kontrol ke rumah sakit.

Padahal, menurut jaksa uang yang digelapkan Ahyudin diketahui digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan pribadi Ahyudin.

Baca Juga: Twitter Longgarkan kembali Larangan Iklan Politik, Demi Uang, Jangkauan pun Diperluas

Yang paling membuat geram lagi, bukannya minta maaf, Ahyudin justru minta martabatnya dipulihkan.

Ia ingin hak-hak yang sebelumnya ia dapatkan dipulihkan kembali. Selain itu, ia meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Padahal jaksa menilai, Ahyudin secara sah sudah terbukti menggelapkan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air.

Jaksa menuntut Ahyudin 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut sangat ringan, tidak ada tuntutan pemiskinan dan perampasan harta Ahyudin.

Sebelumnya diberitakan, Ahyudin menggelapkan dana bantuan sosial bersama eks Presiden ACT 2019-2022, Ibnu Khajar, serta eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Baca Juga: Keren! Aksi Kalangsari Pride, Bukti Kepedulian Para Remaja Tasikmalaya pada Lingkungan

Menurut jaksa, ACT menerima sumbangan dana dari Boeing sebesar Rp 138,5 Miliar, tapi yang disalurkan hanya 20,5 Miliar. Itu artinya 118 Miliar digelapkan.

Dengan alasan-alasan tersebut, pengacara Ahyudin meminta majelis hakim berkenan menerima pledoi.

Irfan Junaedi lebih lanjut menyatakan terdakwa Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, Irfan meminta Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan.***

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler