Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Menjamin Masalah Kesehatan, Berikut Pengalaman Ibu Safiah Peserta JKN

28 Januari 2023, 09:19 WIB
Ibu Safiah setelah menjalani operasi katarak, didampingi suami, menjadi peserta JKN/@bpjskesehatan.com/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Ungkapan ' sakit ' adalah sebuah kata yang sangat tidak di inginkan oleh setiap orang, tentunya jika dapat menawar.

Namun hal yang satu ini siapapun orangngya tidak akan luput dan menyangkal atau menawar sekalipun andai waktunya sudah tiba harus bisa menerimanya dengan lapang dada.

Dikarenakan itu semua sudah menjadi satu kepastian, namun masalah waktunya entah kapan itu rahasia yang maha kuasa.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 1 TERUAPDATE: Marselino Ferdinan OTW Klub Belgia, Adam Alis Bergabung ke Borneo FC

Untuk mengantisipasi keresahan dan kehawatiran bilamana suatu hari mendapatkan masalah terkait kesehatan, dapat menjadi sebuah rujukan jika menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dilansir Priangantimurnews dari @bpjskesehatan Sabtu 28 Januari 2023, Ibu Safiah (42) yang tinggal di Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima membagi cerita perihal kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Fau panggilan akrab Ibu Safiah pernah menjalani oprasi katarak mata kananya tiga tahun lalu dengan status sebagai pasien umum.

Saat itu Fau menjalani operasi katarak di salah satu Rumah Swata di Kota Bima.

Baca Juga: RESMI! Sean Dyche Menjadi Manajer Baru Everton

Dengan biaya kurang lebih menghabiskan tiga juta rupiah dirasakan berat bagi Fau dikarenakan belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Setelah menjadi peserta JKN sekaligus menjalani operasi katarak yang kedua pada mata kirinya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bima, Fau sangat merasa terbantu dari awal biaya operasi sampai pengobatan dan kontrol semua ditanggung oleh JKN.

Fau merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Kabupaten Bima.

" Kami sangat terbantu dari segi ekonomi dan mendapat kepastian perlindungan jaminan kesehatan untuk keluarga saat membutuhkan pengobatan nanti,” tutur Fau.

Bagi peserta JKN, pelayanan kesehatan sudah dapat dilakukan hanya dengan menunjukan KTP Elektronik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Baca Juga: TRANSFER PALING TERBARU: Sesko Merapat ke Manchester United Pada Musim Panas, Barcelona Incar Dusan Vlahovic

Apabila peserta membutuhkan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui kanal layanan non tatap muka atau melalui petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Rumah Sakit terdekat.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: BPJSKesehatanRI

Tags

Terkini

Terpopuler