Kabar Gembira, Otorita IKN Buka Lowongan Pegawai Non-PNS untuk Banyak Posisi, Simak Jadwal dan Persyaratanya

18 Februari 2023, 19:36 WIB
ikn.go.id ilustrasi Bangunan Ibu Kota Nusantara Indonesia /

PRIANGANTIMURNEWS – Kabar Gembira untuk putra dan putri terbaik  Indonesia.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan membuka lowongan pekerjaan melalui skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Pendaftaran rekrutmen tersebut akan dibuka pada tanggal 20 hingga 24 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Hasil Liga 1 BRI : Bali United vs Persebaya 4-0, Serdadu Tridatu dan Bajul Ijo Masing-masing Memutus Rekor Ini

Para calon peserta dapat mengakses situs ikn.go.id/RekPPNPNOIKN untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, pendaftaran akan dibuka melalui laman https://ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 9 syarat yang wajib dipenuhi bagi pendaftar PPNPN Otorita IKN.

Pihak Otorita IKN juga membagikan 9 dokumen yang harus dipersiapkan bagi para calon pendaftar.

Baca Juga: Dampak Liga 2 Dihentikan, Begini Nasib Wasit Rohani Kini!

Adapun beberapa syarat bagi pendaftar untuk melamar jadi PPNPN di Otorita IKN, berikut persyaratannya :

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

2.  Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan minimal 3,2 (tiga koma dua) pada skala 4

3. Berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dan berusia  maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun saat melamar pekerjaan

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Berkelakuan baik

Baca Juga: Tak mau Disebut Makan Gaji Buta, Lucky Hakim Tolak Ambil RP 170 Juta

6. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan

7.  Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang bisa dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional

8. Disiplin dan berintegritas

9.  Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara

Dokumen yang harus disiapkan saat melamar :

Terdapat sejumlah dokumen yang disiapkan bagi pendaftar. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan pendaftar seleksi terbuka PPNPN Otorita IKN:

1. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam lampiran dokumen pengumuman

2. Pindai berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Pindai berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Pindai Ijazah terakhir yang dilegalisir

5. Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB

6.  Pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

7. Pindai Sertifikat Toefl dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak enam bulan sebelum tanggal pendaftaran

8. Pindai Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 sebagaimana format dalam dokumen pengumuman

9.  Pindai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai Ro10.000, sebagai format dalam dokumen pengumuman.

Daftar posisi dalam seleksi terbuka jadi PPNPN di Otorita IKN :

1. Sekretariat

2.Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan

3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan

4. Deputi Bidang pengendalian Pembangunan

5.Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat

6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital

7.Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi

9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana

Terdapat beberapa cara untuk melamar jadi PPNPN di Otorita IKN, pastikan semua langkah-langkahnya bisa terpenuhi agar bisa lolos. Berikut cara daftarnya:

1.  Buka situs www.ikn.go.ig/RekPPNPOIKN

2.  Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF dan hasil pindai berkas tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan berkas

3. Melengkapi dokumen yang dibutuhkan, rincian bisa diaikses di https://ikn.go.id/karier.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: ikn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler