Melanggar Aturan Adat saat Hari Raya Nyepi, Dua WNA Polandia Diperiksa Imigrasi Bali

24 Maret 2023, 02:00 WIB
Dua WNA asal Polandia saat menjalani pemeriksaan di Kantor imigrasi Denpasar Bali setelah ditemukan melanggar aturan adat saat Nyepi oleh Pecalang Desa Adat Sukawati, Rabu 22 Maret 2023. ANTARA/HO-Kantor Wilayah Kemenkumham Bali I /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia diperiksa Petugas Kantor Imigrasi Denpasar Bali Kamis 23 Maret 2023.

Pemeriksaan WNA asal Polandia itu dilakukan karena keduanya melanggar aturan adat saat ibadah Nyepi di Bali Rabu 22 Maret 2023 lalu.

Dua  Polandia bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak dalam rekaman video yang viral di media sosial, cekcok dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar.

Baca Juga: Sadis! Tukang Ojek di Papua Tengah Ditembak oleh Penumpang yang Baru Diantarkan

Adu mulut terjadi  karena WNA asal Polandia itu  menolak mengikuti aturan adat di Bali saat Nyepi.

Sebelumnya saat warga Bali beribadah  Nyepi, keduanya ditemukan oleh pecalang beraktivitas di luar rumah/penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.

Pecalang pada rekaman video yang diunggah beberapa akun media sosial menjelaskan kepada dua WNA itu bahwa saat Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah/penginapan dibatasi, kecuali pecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah.

Baca Juga: 13 Remaja di Tangerang Diamankan Polsek Cisoka, Mau Tawuran Usai Sahur

Namun, WNA tersebut menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan mereka tidak memiliki tempat menginap. Keduanya mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas (backpacker).

Dikutip priangantimurnews.com dari Antara, Polsek Sukawati di Gianyar, Bali, pun menangkap dan menahan dua WNA itu, kemudian menyerahkan mereka ke imigrasi.

Hasil pemeriksaan awal dari imigrasi menunjukkan dua WNA itu, yang masing-masing bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczaki, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

Baca Juga: Kendaraan Anda Akan Menjadi Bodong Permanen, Disini Baca Penjelasannya

Izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023.

Terkait dengan kasus itu, imigrasi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut karena Karol dan Barbara masih menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya di Denpasar, mengatakan Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.

Baca Juga: Mau Perang Sarung, 13 Remaja di Tangerang Diamankan Polsek Cisoka

Dikatakan Anggiat Napitupulu penindakan terhadap dua WNA Polandia itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Anggiat.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler