Pulau Indonesia yang Pernah Dijual di Situs Online Ilegal

31 Maret 2023, 08:35 WIB
Pulau Panangalat di Kepulauan Mentawai, Provinsi Barat di jual lagi oleh pihak ilegal asing pada 29 November 2022 lalu. /Tangkap layar Youtube Channel Teknologi Populer/

PRIANGANTIMURNEWS - Pulau di Indonesia pernah dijual di beberapa situs ilegal milik luar negeri, dan hal tersebut terjadi berulang kali.

Perlu diketahui, Indonesia adalah salah satu negara dengan kepulauan terbesar di Dunia dengan jumlah pulau utama dan kecil mencapai 1.700 lebih.

Ditambah dengan iklim tropis, dan sudut pandang yang cukup dapat memanjakan mata. Menjadi daya tarik untuk investor pengusaha asing tersendiri.

Baca Juga: Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U 20, Benarkah Manuver baru Politik PDIP? Ini Faktanya

Pulau Indonesia selalu menjadi buah bibir di kalangan masyarakat internasional, karena banyak diantara pulau kecil tidak termanfaatkan dengan baik.

Banyaknya pulau-pulau Indonesia di Indonesia menjadikan pemerintah kesulitan untuk melakukan pemanfaatan dan pengawasan.

Bahkan beberapa pulau luar dekat dengan perbatasan negara lain, terkadang diklaim sepihak dan menimbulkan ketegangan antar negara.

Termasuk promosi yang dilakukan oleh situs-situs ilegal dalam dan luar negeri, yang menjual pulau tak berpenghuni di Indonesia.

Baca Juga: Gelapkan Mobil Rental, Dua Orang Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi

Dimana hal tersebut tercantum dalam peraturan Undang-Undang (UU) ITE pasal 45 ayat 2.

Dimana apabila ketahuan melakukan upload jual beli pulau maka, akan dikenai pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

Hal tersebut mengacu pada UU Nomor Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Disampaikan bahwa orang asing tidak dapat memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia, hal termasuk tanah di pulau-pulau kecil tak berpenghuni.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U 20, Ridwan Kamil Kecewa tapi....

Namun yang  diperbolehkan hanyalah permohonan izin lokasi dan permohonan hak atas tanah. Jika meliputi Keseluruhan Suatu Pulau akan Ditolak.

Dengan syarat, sebidang tanah pulau tersebut ketika akan diperjual belikan telah dikuasai secara fisik 'de facto'.

Serta memiliki sertifikat hak atas atas tanah secara 'de jure', maka selain cara tersebut semuanya adalah ilegal.

Serta izin dari penanam modal asing (PMA), juga harus benar-benar memiliki izin menteri KKP (Kelautan dan Perikanan Republik).

Peraturan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U 20, Ridwan Kamil Kecewa tapi....

Beberapa kasus penjualan pulau Indonesia pernah terjadi dilakukan oleh situ www.privateislandonline.com dan itu berkali-kali.

Spontan pemerintah pun menegur dan mengecam perbuatan tersebut, ditambah karena situs tersebut merupakan situs luar negeri

Dilansir priangantimurnews.com dari Youtube Channel Teknologi Populer berikut adalah lima pulau di Indonesia yang pernah dijual secara ilegal di situs online oleh pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan:

1. Pulau Gambar, Sumatera Utara

Pulau Gambar, Sumatera Utara pernah coba dijual oleh situs www.privateislandonline.com   pada tahun 2012 lalu dengan memasang iklan penjualan di Pulau Jawa.

Situs online tersebut menawarkan Pulau Gambar dengan harga mencapai 725 ribu US dollar (USD), yaitu setara dengan Rp. 6,8 miliar.

Bahkan informasi tersebut disamarkan dengan informasi palsu yang menyampaikan bahwa Pulau Gambar berada di Laut Jawa dengan luas 2,2 hektar.

Hal yang menjadi daya tarik dari pulau tersebut adalah sifatnya yang privat, kedalaman laut pesisir yang dangkal, pemandangan indah terumbu karang.

Baca Juga: Persija Vs Persib: Tiga Pemain Persib Pembeda di Lapangan yang Gagal Tampil di Piala Dunia U20!

2. Pulau Gili Nanggu, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Pulau Gili Nanggu terletak dekat Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, NTB yang juga pernah coba dijual di situs yang sama pada tahun 2012.

Dalam iklan promosinya, pulau tersebut dijual dengan harga Rp. 9,9 miliar dengan luar tanah capai 4,99 hektar

Lokasi berada di Laut Bali menjadi daya tarik tersendiri untuk para PMA.

Situs tersebut menyampaikan bahwa pemilik pulau menawarkan Pulau Gili Nanggu dengan beberapa fasilitas lain.

Seperti 10 unit Cottage, tujuh unit bungalow, satu unit restoran, mini bar, kamar dan tempat pelestarian kura-kura.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U 20, Ridwan Kamil Kecewa tapi....

3. Pulau Ajap, Kepulauan Riau

Pulau Ajab, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau ini pun pernah coba dijual di situs yang sama dengan.

Ditawarkan dengan harga yang benar-benar luar biasa besarnya, yakni sekitar 3,3 juta USD atau sekitar Rp. 44 miliar.

Pulau yang memiliki luas 29,9 hektar tersebut menjadi sorotan tajam pemerintah daerah, pemerintah pusat dan netizen.

Promosi tersebut ditawarkan oleh Private Island Inc. Tidak lama berselang, situs yang berpusat di Ontario, Kanada tersebut mengklarifikasi informasi tersebut.

Dari semula dijual secara permanen, menjadi disewakan. Halaman tersebut pun hilang setelah berbagai kecaman dari netizen dan pemerintah Indonesia.

Baca Juga: AKBP Suhardi Cek Lokasi Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu

4. Pulau Sangiang Sulawesi Selatan

Pulau Sangiang yang terletak di Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan juga pernah dijual di situs onlin.

Menjadi perbincangan publik, karena Pulau Sangiang yang memiliki luas 5,6 hektar tersebut dijual dengan harga mencapai Rp. 900 juta saja.

Kebenaran kabar tersebut dikonfirmasi oleh Nur Aisyah Amnur, Kepala Seksi Pengelola Taman Nasional Wilayah II Chinato.

Polisi setempat pun menetapkan beberapa tersangka dan menahan pelaku penjualan pulau tersebut.

Padahal Pulau Sangiang tersebut termasuk zona perlindungan bahari di wilayah Balai Taman Nasional Takabonerate.

Baca Juga: Mantapkan Operasi Ketupat Lodaya Seluruh Kendaraan Dinas di Cek

5. Pulau-Pulau di Mentawai, Sumatera Barat

Tiga pulau di wilayah Mentawai, Sumatera Barat juga pernah dijual di situs online  www.privateislandonline.com  pada tahun 2009.

Pulau tersebut adalah Pulau Makaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui yang dijual dengan harga bervariasi.

Diantaranya Pulau Makaroni pernah dijual dengan harga 4 juta US atau Rp. 60 miliar dengan luar 14 hektar.

Sementara Pulau Siloinak dijual dengan harga 1,6 juta USD dengan luas 24 hektar. Terakhir Pulau Kandui dijual dengan harga 8 juta USD dengan luar 26 hektar.

Bahkan iklan pulau Indonesia yang dijual ramai tersiar kembali di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat tersebut.

Baca Juga: Mantapkan Operasi Ketupat Lodaya Seluruh Kendaraan Dinas di Cek

Dilansir dari swellnet.com dimana pulau yang dijual tersebut adalah Pulau Panangalat.

Diberi judul dengan nama 'Mentawai Island for Sale Again', yang diunggah pada 29 November 2022 lalu.

Dijual dengan harga 1,5 juta USD atau sekitar Rp 15,57 miliar. Dimana situs tersebut menyampaikan dapat membeli pulau itu atas nama pribadi.

Dibawah lisensi perusahaan penanaman modal asing yang merujuk pada UU Investasi Indonesia.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Channel Teknologi Populer

Tags

Terkini

Terpopuler