Misteri Brankas di Kampus UNM Diungkap Polda Sulawesi Selatab, Ini Penjelasan Kapolda Sulsel

12 Juni 2023, 09:30 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni (tengah) bersama jajarannya, didampingi Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya (dua kanan) dan perwakilan pejabat Kampus UNM saat rilis pengungkapan kasus, di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Minggu 11 Juni 2023./ ANTARA/Darwin Fatir. /

PRIANGANTIMURNEWS - Misteri keberadaan brankas yang ada di dalam ruangan di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) wilayah Parangtambung terungkap.

Petugas dari Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap brankas yang dicurigai untuk menyimpan narkoba itu.

Menurut Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni, dari hasil penyelidikan di barang yang ditemuka di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) wilayah Parangtambung adalah brankas   bukan bunker narkoba yang selama ini menjadi pertanyaan publik.

Baca Juga: Mantan ART Dara Arafah yang Curi Brankas Dirumahnya Akhirnya Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya

Brankas tersebut kata Kapolda ditanam dalam tanah ditutup terapis dan ditutup tegel atau keramik.

"Sementara menjadi pertanyaan bahwa ada bunker, tapi di dalamnya adalah merupakan brankas yang ditanam yang di dalam tanah ditutup teralis kemudian ditutup tegel," ujar Kapolda Sulsel, saat rilis kasus dan barang bukti bersama jajaran dan perwakilan Kampus UNM, di Mapolda Sulsel, Makassar, Minggu malam 11 Juni 2023.

Kapolda menjelaskan fakta sebenarnya yang dihadirkan ini untuk memastikan bahwa temuan brankas dengan ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, dan tinggi 25 centimeter di tanam dalam tanah seluas 40x40 centimeter pada salah satu ruangan tidak terpakai di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung.

Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba Oknum Anggota Polri Ditangkap Satnarkoba Polres Sulsel

"Brankas itu dimasukkan di lubang dan dipasangkan teralis besi, di las, kemudian ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan. Pada saat kejadian anggota sadar diri bahwa salah satu sudut (ruangan) ada kejanggalan, ketukan dari segel itu suaranya berbeda, akhirnya kita buka ada brankas ditaruh," ujarnya pula.

Pengambilan barang bukti brankas tersebut, kata Kapolda, sempat terkendala saat proses evakuasi karena harus bongkar paksa, digerinda untuk diambil dan dihadirkan pada rilis di Mapolda Sulsel.

Kasus Narkoba

Dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba ini, kata dia, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan empat tempat kejadian perkara (TKP). TKP Pertama di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, TKP kedua di Kampus UNM Parangtambung, Jalan Malangkeri, Kecamatan Tamalate Makassar.

Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi di Sulsel Akibat Cuaca Ekstrem, 60.948 Orang Terdampak Kerugian

Selanjutnya, TKP ketiga, di Terminal Kargo SAPX Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros; dan TKP keempat di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongaya Indah Blok C/15 Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Untuk para tersangka dan peran masing-masing, yakni inisial S (25) pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika; SAH (32) mantan mahasiswa, otak dan selaku penyimpan dan kurir narkoba, MA (33) mantan mahasiswa membantu SAH mengemas narkotika.

Selanjutnya, AG (34) dan M (36) mantan mahasiswa pengguna narkotika jenis ganja, dan RR (37) pekerja swasta menerima narkotika sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.

Baca Juga: Viral Pemerkosa Anak di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Hotman Paris Singgung Kejari Lahat dan Kejati Sulsel

"Keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni dari Kampus UNM Parangtambung Makassar, namun pernah kuliah di Kampus UNM Parangtambung Fakultas Bahasa dan Sastra tapi tidak selesai," ujar Setyo Budi menegaskan.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler