Mangkir Panggilan Pertama, Bareskrim Panggil Ulang Panji Gumilang pada 1 Agustus

28 Juli 2023, 16:55 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers kepada wartawan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat 28 Juli 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty /

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah mangkir dari panggilan pertama pada Kamis 27 Juli 2023, kini

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan kedua kepada terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.

Pemanggilan terhadap Panji Gumilang kedua kalinya untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Suara, Pasca Heboh Gugatan yang Dilayangkan oleh Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah memanggil Panji Gumilang kedua kalinya sebagai saksi.

"Kami melayangkan panggilan kedua, yang bersangkutan (Panji Gumilang) kami panggil sebagai saksi, dan diharapkan besok pada tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat 28 Juli 2023.

Djuhamdhani mengatakan sebelumnya telah memanggil Panji Gumilang sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga: Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD Tenang-tenang Saja,Itu Urusan Kecil Tak Akan Terkecoh

"Yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan bersangkutan sakit. Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formal tidak bisa kami buktikan," kata Djuhamdhani.

Dalam menuntaskan perkara penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini, penyidik sudah melakukan berbagai proses, di antaranya memeriksa sejumlah saksi.

Ia menyebut ada 38 saksi yang sudah dimintai keterangan, dan 16 saksi ahli yang terdiri atas, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama, dan sebagainya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler