Seorang Siswa SMPN 1 Ciambar saat Mengikuti MPLS, Polisi Tetapkan Kepala Sekolah Jadi Tersangka

- 28 Juli 2023, 07:42 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti kasus tewasnya pelajar SMPN 1 Ciambar yang dikarenakan tenggelam saat mengikuti MPLS. Antara/Aditya Rohman
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti kasus tewasnya pelajar SMPN 1 Ciambar yang dikarenakan tenggelam saat mengikuti MPLS. Antara/Aditya Rohman /

PRIANGANTIMURNEWS -Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial K (55) ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya seorang siswa MAP (12) saat mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada Sabtu, (22/7).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan telah menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar Sukabumi jadi tersangka tewasnya salah satunya siswa dalam kegiatan MPLS.

"Dari hasil penyelidikan, pengumpulan keterangan dan barang bukti, kemudian pelaksanaan ekshumasi (autopsi) terhadap jenazah korban hingga gelar perkara, kami menemukan beberapa kejanggalan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Cileuluy pada Sabtu lalu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis, 27 Juli 2023.

Baca Juga: Contoh Yel Yel Unik dan Menarik Untuk MPLS Tingkat SMP dan SMA, SMK

Dikatakan Maruly, setelah dilakukan gelar perkara kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan K sebagai Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka kasus tewasnya MAP (12) yang tenggelam di Sungai Cileuluy, Kampung Selaawigirang, Desa Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar saat mengikuti MPLS dan masa orientasi pendidikan kepramukaan (MPOK) pada Sabtu, (22/7) lalu.

Adapun dasar pihaknya menetapkan K menjadi tersangka adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru, khususnya di pasal 9 ayat 2 yang menjelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada setiap orang tua murid sebagaimana dimaksud pada ayat 1

Kemudian pada ayat 4 apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru, pada kegiatan ekstrakurikuler sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga: 26 Orang Tewas Tertimpa Tanah Longsor di India, Puluhan Korban Masih Terjebak

Ternyata dari hasil pemeriksaan saksi mulai dari murid, sekolah, orang tua murid dan lainnya, K melanggar seluruh aturan dalam permendikbud tersebut atau telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal dunia.

Baca juga: Bupati ancam pecat Kepala SMPN 1 Ciambar atas tewasnya siswa saat MPLS

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x