Apalagi terungkap saat kegiatan lintas alam tersebut, para pelajar yang ikut dalam MPLS diwajibkan untuk menyeberangi sungai dengan cara berenang, padahal kegiatan itu sangat berbahaya dan tentunya setiap pelajar harus didampingi oleh orang ahli.
Selanjutnya, selama kegiatan MPLS dan MOPK, tersangka K tidak memeriksa kondisi peserta di setiap pos, kuat dugaan korban terlepas dari pengawasan dan baru diketahui hilang tenggelam saat orang tua korban melaporkan anaknya tidak pulang.
"Ditemukan bukti-bukti baru pada kasus ini seperti setiap anak diperintahkan untuk berenang melintasi sungai dan keterangan yang kami dapat dari hasil pemeriksaan saksi kegiatan lintas alam ini masuk dalam agenda MPLS pada agenda MPOK," tambahnya.
Baca Juga: Sindikat Perdagangan Anak ke Arab Saudi Dibongkar Polres Sukabumi
Maruly mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus tersebut serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika di kemudian hari ditemukan bukti lainnya.
Akibat kelalaiannya itu tersangka K terancam menjalani kurungan penjara maksimal lima tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan yakni pasal 359 KUHP tentang Barang Siapa Karena Salahnya Menyebabkan Kematian Orang Lain.***