Kasus Suap yang Melibatkan Kabasarnas Tiga Sipil Tersangka, KPK Fasilitasi Puspom TNI periksa 3 Tersangka itu

4 Agustus 2023, 11:29 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

PRIANGANTIMURNEWS -Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) oleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan menjadi dugaan dugaan korupsi.

Dalam dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) juga ada tiga tersangka sipil.

Baca Juga: Dua Anggota DPR RI Diperiksa Penyidik ​​KPK

Terkait dengan itu KPK hari ini memfasilitasi pemeriksaan oleh penyidik ​​Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap tiga tersangka sipil dalam kasus dugaan suap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan memfasilitasi pemeriksaan oleh penyidik ​​Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap tiga tersangka sipil dalam dugaan kasus suap.

“Pada Rabu 2 Agustus 2023, KPK telah menyelesaikan fasilitasi pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik ​​Puspom TNI untuk memeriksa tiga orang yang ditemukan KPK yaitu MG, MR dan RA sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara pengajuan HA dan kawan-kawan yang menangani Mabes TNI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Terkait Mekanisme Pelaksanaan Proyek

Usai pemeriksaan, tim penyidik ​​KPK juga menyerahkan satu unit mobil yang diamankan pada saat kegiatan tangkap tangan, ke penyidik ​​Puspom TNI.

Hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Basarnas melaksanakan beberapa proyek tender pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Baca Juga: Ada Pungli di Rutan KPK? Menkopolhukam Mahfud Minta KPK Menindaklanjuti

Kemudian pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024 ) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Untuk memenangkan proyek tersebut, kemudian Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan pribadi kepada Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan yang memberikan sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Biaya besaran yang dimaksud diduga disebutkan langsung oleh HA.

Dalam pertemuan mencapai kesepakatan bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Kemudian perusahaan RA ditunjuk menjadi pemenang tender untuk pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023--2024).

Penyerahan uang juga diberi kode 'dako' (dana komando) untuk HA melalui ABC.

MG kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan sejumlah uang sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Tim KPK yang mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.

Dalam OTT itu turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.


Para pihak yang terjaring OTT tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga berakhir dengan penetapan lima orang tersangka.

Namun, penetapan itu kemudian diprotes oleh TNI karena proses hukum terhadap prajurit aktif harus melalui mekanisme hukum dari militer, yaitu melalui Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.

KPK, beberapa hari setelah protes itu pun, mengaku khilaf dan menyerahkan kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI.

Puspom TNI pun pada Senin malam di Mabes TNI, Jakarta, resmi menetapkan dua perwira TNI, yaitu HA dan ABC sebagai kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas. Puspom TNI juga meningkatkan status penyidikan menjadi penyidikan.

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko kemudian mengumumkan HA dan ABC pada malam ini juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.***

Editor: Muh Romli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler