Satreskrim Polres Tasikmalaya Tangkap Satu Pelaku Buang Bayi

13 September 2023, 13:44 WIB
Pelaku diduga buang bayi telah ditangkap dan diamankan Polres Tasikmalaya. /Edi Mulayan/priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah adanya laporan dari masyarakat, satu orang pelaku diduga buang bayi baru lahir berhasil ditangkap dan diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.

Berdasarkan LP.B/02/1X/2023/SPKT/POLSEK BANTARKALONG /POLRES TASIKMALAYA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 September 2023 atas nama Pelapor Sdr. E

Tempat kejadian perkara  pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 05.00 WIB di aliran air atau selokan di Kampung Datarlimus Rt. 01 Rw. 03 Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya

Baca Juga: SADIS! Dua Mahasiswa Nekat Bunuh Bayi dalam Kandungan Usia 5 Bulan dengan Obat

"Korban seorang bayi jenis kelamin laki laki, saat ini dalam kondisi selamat, sehat dan sedang di rawat di Puskesmas Bantar Kalong," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Heryanto Rabu 13 September 2023.

Pelaku bernama inisial  D.P.P. (18) pengangguran telah berhasil diamankan beserta barang bukti 2 buah kantong plastik warna putih, satu buah sarung bantal warna putih, motif bunga-bunga warna biru terdapat bercak darah korban.

Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 05.00 WIB di aliran air atau selokan Kampung Datarlimus Rt. 01 Rw. 03 Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Gugurkan Bayi Usia Lima Bulan, Pasangan Kekasih Berstatus Mahasiswa Ditangkap Polres Malang  

Telah terjadi dugaan tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh tersangka D.P.P terhadap korban seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru lahir, dengan cara sesaat setelah istri Tersangka melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut.

"Tersangka langsung memasukan bayi laki- laki kedalam kantong plastik dan diberi alas kain sarung bantal kemudian Tersangka simpan di pinggir parit atau selokan jalan dengan jarak 1200 meter dari rumah tersangka," kata AKBP Suhardi.

Modus pelaku melakukan tindak pidana dengan alasan ketakutan terhadap larangan orangtua jangan dulu mempunyai anak, karena pernikahannya masih muda.

Baca Juga: Bayi Tertukar Sesaat Setelah Melahirkan Caesar, Diduga Keteledoran Pihak RS Sentosa Bogor

Pasal yang dikenakan pasal 77B Jo 76B UURI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang tindak pidana perlindungan anak atau 305 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.***

Editor: Sri Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler