Gugurkan Bayi Usia Lima Bulan, Pasangan Kekasih Berstatus Mahasiswa Ditangkap Polres Malang

- 9 September 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi pil aborsi.
Ilustrasi pil aborsi. /PIXABAY/detrick

PRIANGANTIMURNEWS - Pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa ditangkap Polres Malang Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan karena mahasiswa tersebut melakuan aborsi terhadap bayi dalam kandungan yang masih berusia lima bulan.

Dua mahasiswa yang ditangkap petugas Polres Malang berinisial MKP (22) warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan LAM (22) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh dan Aborsi, SI Merusak Rumah Mertua

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa tersangka MKP menawarkan obat penggugur janin kepada LAM setelah mengetahui kekasihnya tersebut hamil.

"Tersangka LAM, mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan," kata Wisnu.

Wisnu menjelaskan, MKP merupakan wargi Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan LAM, merupakan warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Keduanya merupakan mahasiswa.

Baca Juga: Truk Pickup Tabrak Demonstran Pro Aborsi dalam aksi di Lawo AS, Sempat Terinjak Ban Lalu Pengemudi Kabur

Menurutnya, tersangka melakukan praktik aborsi tersebut pada 22 Agustus 2023. MKP menyerahkan obat penggugur kandungan kepada LAM, dan kemudian segera dipergunakan oleh tersangka.

"Keesokan harinya, LAM merasakan sakit pada perutnya, dan kemudian janin berusia lima bulan tersebut keluar. Proses itu dibantu tersangka MKP," katanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x