Kecanduan Judi Online! Guru di Pangandaran Nekat Jual 26 Komputer Sekolah! Terancam 20 Tahun Penjara

15 September 2023, 09:29 WIB
Seorang Guru di Kabupaten Pangandaran Inisial AR gasak 26 Komputer milik sekolah. /YouTube/Miftah's TV/

PRIANGANTIMIRNEWS - Seorang guru PNS yaitu Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat dengan inisial AR telah menjual puluhan komputer dan juga laptop milik sekolah.

AR yaitu seorang guru merupakan pengajar di SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran.

Selain AR, 1 orang lainnya berinisial GS juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, karena dirinya telah melakukan pencurian terhadap komputer dan juga laptop milik sekolah untuk dijual.

Baca Juga: Sejarah Singkat Kehadiran Judi Online Dan Tindak Tegas Influencer Yang Promosikan Situs Perjudian Daring

Inisial AR mencuri aset-aset sekolah di tempatnya mengajar berupa komputer dan juga laptop kemudian menjualnya kepada GS yang diduga berperan sebagai penadah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Soimah menduga AR melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi hasratnya yaitu demi kecanduan judi online.

Soimah pun menilai kasus itu adalah dugaan tindak pidana korupsi karena barang yang dijual adalah aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Hati-hati Pada Selebgram, Influencer Promosikan Judi Online, Bisa Dipidana

Kasus tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar 300 juta rupiah.

Soimah mengatakan bahwa modus AR itu mengambil laptop dan komputer untuk dijual. Kasus ini terjadi sejak 2021.

Soimah menyatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengambil alih penanganan kasus tersebut soal detail kronologi kasusnya dia akan sampaikan dalam persidangan di pengadilan atas perbuatannya.

Baca Juga: Dalang Judi Online Lari ke Thailand

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto 55 undang-undang tindak pidana korupsi mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan juga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu di sisi lain sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran yaitu Raden Iyus Surya Drajat mengatakan AR telah mencuri 26 komputer, 2 laptop dan juga 2 proyektor secara bertahap atau tidak secara langsung. 

AR dilaporkan ke polisi sebagai kasus kehilangan barang sekolah hingga akhirnya dilakukan pendalaman lebih lanjut hingga kini pun kejaksaan menganggapnya korupsi.

Baca Juga: Duh! Oknum Bendahara Desa di Lombok Timur Maling Anggaran Desa, Dipakai Judi Online Habis Ratusan Juta

Kini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: YouTube Miftah's TV

Tags

Terkini

Terpopuler