Skema Penipuan Kerja Terbongkar di Bandara Bali, Tersangka BFCD Dibekuk!

30 November 2023, 15:06 WIB
Pelaku penipuan BFCD (25) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan oleh Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali/ANTARA/HO-Humas Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai// /



PRIANGANTIMURNEWS - Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah mengamankan BFCD (25), tersangka penipuan berkedok janji pekerjaan di salah satu perusahaan yang ada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali.

Kabar ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, pada Kamis 29 November 2023.

Menurut Iptu Rionson Ritonga, BFCD, yang sebelumnya merupakan karyawan outsourcing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, telah melakukan aksi penipuan dengan menjanjikan korbannya sebuah pekerjaan di PT Jasa Angkasa Semesta di bandara tersebut.

Baca Juga: Capres Pro Desa Akan Menjadi Identitas Politik Ganjar

Sang korban, Fifi (20) warga Tangerang, Provinsi Banten, melapor ke SPKT Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai pada 27 November 2023 atas tipu-tipu yang dilakukan oleh BFCD.

Kronologi penipuan ini dimulai sekitar bulan Juni 2023, ketika BFCD berkomunikasi dengan korban melalui telepon dan menjanjikan pekerjaan di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Fifi yang merasa percaya dengan tawaran tersebut, datang ke Bali pada tanggal 26 Juni 2023 untuk bertemu dengan BFCD di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: Kepincut Keindahan Kota Solo! Asisten Pelatih Mali U17 Tak Mau Pulang dan Ingin Berkarir di Indonesia

Dalam pertemuan itu, BFCD kembali meyakinkan Fifi bahwa dia akan diterima bekerja, asalkan Fifi memberikan sejumlah uang untuk pengurusan berkas pekerjaan.

Seperti diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Rionson, bahwa pelaku meminta uang senilai Rp15.000.000 pada korban buat mengurus supaya dapat lolos bekerja di PT JAS.

Korban, percaya akan diterima bekerja, melakukan dua kali pengiriman uang kepada pelaku, yaitu Rp10.000.000 pada 3 Juli 2023 dan Rp5.000.000 pada 17 Juli 2023.

Baca Juga: Anggota DPR RI Netty Menduga Ada Perbudakan Kerja di Perkebunan Kelapa Sawit

Meskipun Fifi sempat mengikuti tahapan tes wawancara di PT JAS akhir Juli 2023, dia akhirnya dinyatakan tidak lulus seleksi.

Setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Fifi berusaha meminta kembali uangnya dari BFCD.

Namun, pelaku selalu mengelak dan bahkan mencoba menawarkan pekerjaan Fifi di tempat lain yang terus gagal atau tidak lulus. Kini, BFCD dihadapkan pada hukum sesuai Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler