Nekat Akan Menembak Capres Anies Baswedan, Pelaku Terancam Hukumam Penjara 4 Tahun

14 Januari 2024, 17:54 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, memberikan keterangan terkait penangkapan seorang pria berinisial AWK, pelaku pengancaman terhadap Capres Anies Baswedan /Pmj news/

PRIANGANTIMURNEWS -  Seorang pria berinisial AWK yang mengancam akan menembak capres nomor urut 1, Anies Baswedan telah diringkus Bareskrim Polri.

Hingga saat ini AWK beluk menjadi tersangka karena Bareskrim Polri masih dalam terus melakukan penyelidikan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan telah menangkap seorang pria berinisial AWK, pelaku pengancaman terhadap capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Baca Juga: Tim Relawan Ema Ema Sepakat Memenangkan Dadan PBB No 1 Dapil 2

Untuk statusnya sampai saat ini belum menjadi tersangka.

"Ditangkap, baru ditangkap," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 13 Januari 2024.

Namun demikian, penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE. Bunyinya yaitu 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Baca Juga: Eksploitasi Perempuan dalam Ranah Lembaga Agama dan Pendidikan

Kemudian, orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

"Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," terangnya.

AWK selaku pemilik akun TikTok @calonistri7160 masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan jadi tersangka. Sebagai bahan untuk penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap pelaku.

Baca Juga: Irema Se-Kota Tasikmalaya Bertekad Sukseskan Gelaran Pemilu 2024

"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," urainya.

Diketahui AWK telah ditangkap di wilayah Jawa Timur antara daerah Kota Jember sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah identitasnya berhasil diketahui oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler