Leo menjelaskan, tersangka Nur dan ZI merupakan eksekutor pencurian kendaraan bermotor, sementara AM, dan Tole bertugas mengawasi keadaan sekitar, dan menunggu di ujung gang lokasi tempat pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Minta Angkat Bangkai Kapal Untuk Jadikan Museum
"AM sebelumnya pernah ditahan atas kasus yang sama pada 2015," ujar Leo.
Saat ini, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun.***