PRIANGAN TIMUR NEWS - Korban kekerasan seksual secara daring semakin hari semakin meningkat namun sulit dicari solusinya.
Korban masih malu untuk melapor kejadiannya, dikarenakan rata rata korban masih di.bawah umur.
Sapa Institute dan Forum Pengada Layanan (FPL) Jawa Barat Sri Mulyati saat diskusi daring 'Dialog Komnas Perempuan dengan Lembaga Layanan dan Media Jawa Barat' pada Minggu 13 Desember 2020 mengatakan para pendamping itu harus wali mereka, tapi kebanyakan korban enggan keluarganya mengetahui.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Terus Membludak, Pemkab Garut Cari Tempat Isolasi Baru
" Jadi mereka para korban ini hanya melakukan komunikasi digital saja dengan para pendamping tanpa ada solusi yang pasti," katanya.
Seperti dirangkum priangantimur news dari pikiran rakyat, kekerasan secara daring ini menurut Sri biasanya berbentuk foto maupun video yang dimiliki oleh pelaku kekerasan seksual.
Hanya saja hukum yang mengatur tentang hal ini masih belum maksimal karena justru para korban malah yang akhirnya menjadi tersangka.
Baca Juga: Menarik, Pusat Edukasi Percontohan Pertanian Perkotaan di Jakarta Selatan
"Salah satunya adalah akibat korban masih memiliki video atau gambar misalnya. Jadi yang tadinya video atau foto itu merupakan alat bukti malah berubah menjadi alat untuk tuduhan undang-undang pornografi dan akhirnya menguntungkan pelaku," ucapnya.
Selain itu kata Sri, terkait kekerasan seksual secara daring ini, pihak kepolisian dianggap masih belum siap untuk menanganinya. Dikarenakan kekerasan seksual secara daring ini penanganannya masih harus ke tingkat polda ke satuan cyber.