Gim Daring Higgs Domino Island Diharamkan, Begini Penegasan NU Ulama Aceh

- 27 Desember 2020, 18:33 WIB
Konferensi Wilayah 14 Nahhdatul Ulama Aceh
Konferensi Wilayah 14 Nahhdatul Ulama Aceh /Antara Foto/
PRIANGANTIMURNEWS- Sekumpulan para ulama Forum Konferensi Wilayah ke-14 Nahdatul Ulama Provinsi Aceh resmi mengharamkan judi online seperti Higgs Domino Island. 
 
Gim yang mudah dimainkan di ponsel pintar ini menarik banyak perhatian para pengguna di daerah dengan julukan "Serambi Mekkah" itu.
 
 
Hal ini yang membuat NU ulama Aceh mengharamkan judi online tersebut karena melakukan praktik judi yang jelas dilarang agama.
 
Sebagaimana diberitakan Antara 'Ulama NU Aceh haramkan gim daring Higgs Domino Island'
 
”Game Higgs Domino Island diharamkan karena mengandung praktik perjudian,” kata Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh Teungku Faisal Ali di Banda Aceh, Sabtu malam.
 
Keputusan tersebut dihasilkan melalui Rapat Komisi Bahsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh yang mengambil tema status hukum terhadap gim daring Higgs Domino Island atau sering disebut gim chip.
 
Sesuai hasil dalam forum tersebut, kata Teungku Faisal Ali, bagi gim daring yang tidak mengandung unsur perjudian juga haram hukumnya, jika dapat menimbulkan kemudharatan (sisi buruk) baik pada fisik maupun mental para pemainnya.
 
Selain itu, gim yang dimainkan secara daring melalui telpon pintar atau perangkat elektronik, juga dinyatakan haram jika mengandung unsur kekerasan dan menimbulkan kemaksiatan, serta melecehkan simbol-simbol Islam.
 
Pada kesempatan ini, Forum Bahsul Masail PWNU Aceh juga merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh agar memblokir semua situs-situs perjudian daring dan gim yang memenuhi kriteria haram.
 
“Mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi tentang pelarangan situs-situs perjudian online (daring), dan menertibkan pihak-pihak yang menyediakan layanan gim chip daring,” kata Teungku Faisal Ali menambahkan.
 
Selain itu, ulama juga meminta kepada setiap kalangan orang tua di Aceh diharapkan agar memberi perhatian dan pengawasan yang serius kepada anak-anak untuk terhindar dari penggunaan gim daring.
 
Dalam merumuskan keputusan haramnya gim daring tersebut, rapat Komisi Bahsul Masail dihadiri oleh tim Bahsul Masail PWNU Aceh, Lembaga Bahsul Masail Ma’hadal Ulum Diniyyah Islamiyah (MUDI) Samalanga, dan ahli teknologi informatika dari Banda Aceh.***

Editor: Agus Kusnanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah