Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 Gratis, Cermati Kategori dan Ketentuannya

- 3 Januari 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

PRIANGAN TIMUR NEWS - Pemerintah pada tahun 2021 ini membaut kebijakan baru yakni pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) gratis.


Kebijakan itu sesuai dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dirangkaun priangantimurnews dari beritadiy menyebutkan kebijakan pembuatan SIM dan SKCK gratis sesuai dengan isi dari PP tersebut bagi kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 3 Januari, Andin Sadar dari Koma, Berkat Ikatan Batin dengan Reyna Anaknya

Kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri antara lain :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

Baca Juga: Dua Serangan Niger Menewaskan Puluhan Warga Sipil


6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi tertuang pada Pasal tujuh.

Baca Juga: 8 Nasehat Hidup dari Kakek Berusia 80 Tahun

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x