Perpres Tentang Vaksin Dinilai Melanggar Kesepakatan dengan DPR

- 15 Februari 2021, 23:59 WIB
Felly Estelita saat  memimpin sidang
Felly Estelita saat memimpin sidang /dok. Humas DPR RI/Jaka/

PRIANGANTIMURNEWS - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang baru diterbitkn oleh pemerintah dinilai melanggar kesepakatan yang telah dibuat pemerintah bersama DPR.


Menurut Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, serta BPJS Kesehatan regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah secara eksplisit tak akan mengedepankan ketentuan atau denda atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19.

"Pemerintah sudah melanggar, karena kesepakatan itu mengikat kedua pihak, pemerintah dan DPR. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimatenya?,” kata Felly.

Baca Juga: Jalaludin Rakhmat Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pemakaman Keluarga di Rancaekek

Selain bertentangan dengan kesepakatan hasil rapat dengan Komisi IX, Perpres 14/2021 juga melanggar Pasal 61 Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020. Felly menyebut, pasal 61 berbunyi, "Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah."

Menurut  Felly seperti dikutip priangantimurnews.com,  Perpres 14/2021 juga bertentangan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sangat mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan sosial masyarakat hingga sosialisasi langsung melalui tenaga kesehatan (nakes).

“Perpres tersebut telah menghadiri persepsi buruk terkait vaksinasi Covid-19 di tengah masyarakat. Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Komisi IX DPR intinya meminta pemerintah melakukan kampanye untuk mereka yang divaksin, menjelaskan sedetil mungkin soal manfaat vaksin kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Lanjut Kuliah di Tasikmalaya, Inilah 28 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Tasikmalaya yang Wajib Diketahui

"Kalau tidak divaksin kerugiannya seperti apa, dan kalau divaksin untungnya apa saja. Bukan malah sebaliknya. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini," kata Felly menambahkan.

Felly meminta pemerintah lebih arif dalam mengeluarkan kebijakan serta merespons sikap publik yang tidak mau menerima vaksinasi Covid-19. Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi sosialiasi vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan selama ini.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x