Anggota Komisi VIII DPR RI Menyayangkan Sikap Diskriminasi di Padang

- 28 Januari 2021, 07:36 WIB
KH Maman  Imanul Haq
KH Maman Imanul Haq /Tati Purnawati/Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi VIII DPR RI menyayangkan adanya sikap diskriminasi yang terjadi di Padang, Sumatra Barat,   bagaimana ada orang non muslim harus berjilbab.

Namun Padang hanya salah satu kasus saja karena pernah terjadi kasus serupa di tempat lain.

Menyikapi hal ini, semua diskriminasi harus menjadi bahan  evaluasi dan tidak boleh ada paksaan menyangkut keyakinan bagi siapapun.

Baca Juga: Jenazah Covid-19 Ditinggalkan di Jalan, Keluarga Akhirnya Memanggul Sendiri ke Makam

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanul Haq seperti dikutip Priangantimurnews dari Pikiran Rakyat saat berkunjung ke Majalengka bersama anggota komisi VIII lainnya, untuk memberikan bantuan bagi korban bencana alam serta meninjau lokasi bencana, Rabu 27 Januari 2021.

“Tidak boleh ada diskriminasi dan tidak boleh ada pemaksaan kewajiban. Tapi sebenarnya kejadian tidak hanya di Sumbar, di beberapa tempat ada juga larangan berjilbab untuk orang muslim seperti di Bali,” ungkapnya.

Maman menegaskan, tidak boleh ada diskrinimasi dan tidak boleh ada pemaksaan kewajiban. Negara ini menganut konstitusi dimana semua warga negaranya diperbolehkan menentukan agama sesuai keyakinannya masing-masing.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa ABG Ditangkap Polisi

Pihaknya mengapresiasai apa yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk menegur kepala sekolah yang bersangkutan serta Pemerintah Daerah setempat untuk mencabut aturan yang telah diterbitkan pihak sekolah.

Kejadian semacam ini menurut KH Maman, menjadi pelajaran bahwa menganut agama, apapun agamanya harus dihormati keyakinannya, termasuk aliran kepercayaan, tidak harus dipaksa menganut agama yang ada di Indonesia.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x