Presiden Resmi Cabut Perpres Legalitas Miras, Jokowi: Saya Menerima Masukan dari MUI, NU

- 2 Maret 2021, 19:34 WIB
konferensi pers Jokowi di Jakarta 2 Maret 2021
konferensi pers Jokowi di Jakarta 2 Maret 2021 /Priangantimurnews/Instagram @jokowi/

PRIIANGANTIMURNEWS- Persiden Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran pembukaan investasi minuman keras. Melalui konferensi pers di Jakarta 2 Maret 2021.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi pada industri minuman keras.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Para Mantan Menteri BUMN “Reunian” di Kantor Kementerian BUMN

Keputusan ini karena Jokowi banyak mendapatkan masukan dari sejumlah ulama. " Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas Islam lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi.

Perpres 10 Tahun 2021 ditolak banyak pihak, lantaran memberikan peluang pengembangan industri Miras di Indonesia.

Dalam aturan itu disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Baca Juga: Setelah Perpres Investasi Miras Dicabut Presiden, PKS dan MUI Meminta Gubernur Jakarta untuk Menepati Janji

Sejumlah ulama dan tokoh nasional menilai investasi tersebut justru memberikan mudarat lebih besar kepada masyarakat.

Sebelumnya Pakar Bidang Sosial dan Kesejahteraan Universitas Gadjah Mada (UGM) Hempri Suyatna meminta presiden untuk mencabut regulasi ini. Investasi miras akan banyak menghasilkan dampak negatif meski hanya berlaku di empat provinsi. Apalagi kebijakan itu juga memunculkan polemik di masyarakat. ***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Twitter @Jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x