PRIANGANTIMURNEWS- Setelah rencana dikeluarkannya Pepres tentang pembukaan investasi baru terkait Industri minuman keras.
Banyak kontroversi yang terjadi di masyarakat, sehingga dorongan untuk presiden mencabut peraturan tersebut ramai di media sosial.
Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers Live YouTube Sekretariat Presiden Republik Indonesia, Istana Merdeka, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Ucapkan Hari Jadi Pemadam Kebakaran ke 102 Tahun
Jokowi mengatakan bahwa dirinya telah menerima masukan dari berbagai pihak, sehingga desakan tersebut telah disetujui oleh pihak istana.
"Setelah saya menerima masukan dari ulama dan tokoh agama Majelis Ulama Indonesia, Nahdatlul Ulama, Muhammadiyah dan Organisasi Masyarakat lainnya," kata Presiden Jokowi.
Menurutnya, masukan dari provinsi dan daerah sudah diterima oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Komisioner KPI : UU ITE Sebaiknya Berkaca Pada UU Pers
"Bersama ini saya sampaikan dan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru terkait Industri minuman keras atau miras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ucapnya.***