Wapres berharap kegiatan GIF ini terus berlanjut dan menjadi platfrom diskusi bagi para kementerian yang fokus pada pengelolaan dana seperti Bank Indonesia, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan sebagainya.
Sampai saat ini, BPKH mencatat dana pengelolaan haji dilakukan dengan dua cara yaitu dengan investasi dana haji, dan ditabung di Bank Syariah.
Hal ini dilakukan agar pengelolaan dana haji menjadi terarah ke Bank Syariah yang menangani proses pendaftaran haji melalui Bank.
Baca Juga: Berminat Sekolah di Kedinasan, Yuk Ikuti Alur Pendaftarannya di Buka Hari ini
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu telah melakukan investasi dana haji ke luar negeri yang berkerjasama dengan Awqaf Properties Invesment Fund (APIF) milik IsBD.***