Viral di Medsos, Vidio Pelaku Penodongan Senjata Kepada Kurir, Kini Ditetapkan Tersangka

- 3 Mei 2021, 22:27 WIB
Pelaku penodongan pistol ke kurir di tetapkan tersangka dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pelaku penodongan pistol ke kurir di tetapkan tersangka dengan ancaman 9 tahun penjara. /Instagram @cetul.22/

Baca Juga: Kemenhub Izinkan Bus Beroprasi Pada Masa Larangan Mudik, Berikut Persyaratannya

"Atas perbuatannya G akan kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman Paling lama 1 tahun penjara dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12. Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," kata AKBP Harun.

Kejadian tersebut bermula pada saat korban Yoga Andrian selaku kurir Ninja Express mengantar sebuah pesanan paket sandal dengan metode Cash On Delivery (COD) yang ditujukan ke alamat Kampung Cikareo, Desa Gunungmulya Kecamatan Tenjolaya yang merupakan rumah dari saudara G yang merupakan pelaku penodongan.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @cetul22


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x