Baca Juga: Kemenhub Izinkan Bus Beroprasi Pada Masa Larangan Mudik, Berikut Persyaratannya
"Atas perbuatannya G akan kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman Paling lama 1 tahun penjara dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12. Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," kata AKBP Harun.
Kejadian tersebut bermula pada saat korban Yoga Andrian selaku kurir Ninja Express mengantar sebuah pesanan paket sandal dengan metode Cash On Delivery (COD) yang ditujukan ke alamat Kampung Cikareo, Desa Gunungmulya Kecamatan Tenjolaya yang merupakan rumah dari saudara G yang merupakan pelaku penodongan.***