Mata Elang Rampas Kendaraan Dijalan Apa Akan Dibiarkan

- 8 Mei 2021, 21:55 WIB
Ada 3 orang pelaku atau sekelompok mata elang rampas motor TNI. Poto dokumen di scrinsot dari video.
Ada 3 orang pelaku atau sekelompok mata elang rampas motor TNI. Poto dokumen di scrinsot dari video. /Instagram Infokomando/

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Sambut Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI Dr Iwan Isnurwanto

Menurut komentar pengguna Instagram @hermawan.panungtung "Tindakan premanisme harus segera ditindak habisi. Ketentuan kendaraan yang menunggak ada mekanisme sesuai undang - undang fidusia tidak sembarang rampas. Jika itu terjadi kerampasan bisa dikenai pasal 368 KUHPidana.

Akun Instagram @fokkyf mengatakan harus segara di cari temukan dan hancurkan.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: infokomando


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah