Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Sambut Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI Dr Iwan Isnurwanto
Menurut komentar pengguna Instagram @hermawan.panungtung "Tindakan premanisme harus segera ditindak habisi. Ketentuan kendaraan yang menunggak ada mekanisme sesuai undang - undang fidusia tidak sembarang rampas. Jika itu terjadi kerampasan bisa dikenai pasal 368 KUHPidana.
Akun Instagram @fokkyf mengatakan harus segara di cari temukan dan hancurkan.***