Presiden Jokowi: Pengalihan Pegawai KPK tidak boleh merugikan Sepihak

- 17 Mei 2021, 18:34 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Literasi News/

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pengalihan pegawai KPK.

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status pegawai KPK disampaikan melalui siaran pers Sekretariat Presiden. Pada Senin, 17 Mei 2021.

Presiden Jokowi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Kelompok Muslim AS Memboikot Acara Idul Fitri Biden karena Dukungannya terhadap Israel

"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk menjadi pemberantasan korupsi yang sistematis," kata Jokowi.

Dijelaskan Presiden Jokowi, Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadikan masukan untuk langkah-langkah evaluasi untuk perbaikan KPK kedepannya, baik untuk individu dan instutusi KPK.

"Tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK. yang dinyatakan tidak lolos tes," ucapnya.

Baca Juga: AS Sudah 44 Kali Gunakan Hak Veto Lindungi Israel, Andy: Dewan Keamanan PBB Harus Lakukan Langkah Nyata

Selanjutnya dia juga mengatakan, masih ada peluang untuk diperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Lakukan perbaikan pada level individual

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah