Buruh Ancam Boikot Produk Indomarco, Ini Kata Marketing Direktur PT Indomarco

- 18 Mei 2021, 11:24 WIB
Logo Mini Market Indomaret
Logo Mini Market Indomaret /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Buruh PT Indomarco mengancam akan memboikot produk Indomarco. Ancaman dilakukan karena menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1441 Hijriah atau 2020 Masehi yang belum dibayarkan oleh pihak Indomarco.

Namun ucapan para buruh dibantah Marketing Director PT Indomarco Primatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf. Ia memastikan tuntutan soal THR tahun 2020 tersebut sudah diselesaikan sejak satu tahun lalu.

"Sebenarnya peristiwa itu sudah selesai dari tahun lalu. Tuduhan soal pembayaran tunjangan hari raya 2020 yang menjadi salah satu pemicu tuntutan buruh atas kasus tersebut tidak ada yang ditunda," ujar Wiwiek Selasa (18 Mei 2021) pagi.

Baca Juga: 4 Perwira Marinir Naik Pangkat dari Kolonel Menjadi Brigjen

Kata Wiwiek, THR tidak ada yang ditunda. Jadi semua muter balikkan masalah. Selama 30 tahun juga kita bayar sesuai kewajiban, sesuai peraturan pemerintah.

Soal ancaman boikot produk Indomaret, diduga dipicu oleh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Anwar Bessy yang jadi tersangka karena menuntut THR 2020 yang menurutnya tidak dibayar penuh.

"Indomaret menuntut Anwar Bessy karena telah merusak gypsum kantor saat unjuk rasa bersama ratusan buruh lainnya untuk memperjuangkan THR 2020,"katanya.

Diungkapkan Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengaku aneh kasus yang dinilai 'tidak berbobot' dibawa ke pengadilan saat buruh menuntut THR yang menjadi haknya.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet dengan Ketua Parlemen Turki rencana Hentikan Agresi Israel ke Palestina, Begini Hasilnya

Secara emosional, spontan menggerakkan tangannya, membentur gypsum kantor sampai bolong kurang lebih 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar Bessy langsung diproses pidana dan sekarang sudah masuk ke pengadilan di Jakarta Utara dan sidangnya dua kali, besok 18 Mei itu sidang yang ketiga.

"Kabar terakhir gypsum yang bolong tadi adalah ruang kantor, sekarang kondisinya sudah dibongkar artinya ruangan itu sudah tidak dipakai lagi oleh manajemen. Sebetulnya kalau pun Anwar Bessy tidak emosi, itu memang mau dirobohkan," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan tugas dan fungsi Menteri Ketenagakerjaan. Pasalnya, sampai saat ini Indomaret disebut belum melunasi THR 2020 yang dibayar 50%.

Anehnya kata, Said menuntut hak THR buruh malah diancam dihukum penjara karena Indomarco yang aneh menyatakan tidak mampu membayar THR 2020 sebesar 50%, sampai hari ini tidak dilunasi kok malah mengajukan tuntutan ancaman pidana penjara.

Baca Juga: Video Netizen Kebingungan Membaca Rp1.101.001 Viral, Tak Ada Satu pun yang Benar

"Dimana peran Menteri Tenaga Kerja? Kalau cuma gypsum saja kan bisa didamaikan," kata, Said.

Buah dari persoalan tersebut, Riden menyebutkan, akan memboikot produk Indomaret jika tuntutan pidana anggotanya itu tidak dibebaskan.

"Jika manajemen Indomarco tidak merespons permintaan kami, maka akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia dan saya akan instruksikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor pusat/cabang Indomaret di seluruh Indonesia," ujarnya.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x