5.Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
4.Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
5.Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house;
6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***
Sumber Foto : Instagram
Keterangan : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan SE Panduan Perayaan Hari Raya Waisak di Masa Pandemi
Sumber : Kemenag
Area lampiran