Kementerian Agama Keluarkan Surat Edaran Terkait Perayaan Waisak Saat Pandemi

- 23 Mei 2021, 07:43 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut /Twitter @YaqutCQoumas

5.Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

4.Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

5.Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house;

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

 

Sumber Foto : Instagram

Keterangan : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan SE Panduan Perayaan Hari Raya Waisak di Masa Pandemi

Sumber : Kemenag

Area lampiran

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah