Kementerian Agama Keluarkan Surat Edaran Terkait Perayaan Waisak Saat Pandemi

- 23 Mei 2021, 07:43 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut /Twitter @YaqutCQoumas

PRIANGANTIMURNEWS – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholis Qoumas terbitkan Surat Edaran terkait panduan perayaan Waisak di masa Pandemi.

Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis jatuh pada 26 Mei 2021 mendatang.

Surat Edaran nomor 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis dikeluarkan sebagai langkah untuk memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam merayakan Hari Raya Waisak di masa Pandemi.

Baca Juga: Lebih Seram dari Dinosaurus, Inilah 5 Jenis Hiu Purba Paling Mengerikan

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” Kata Gus Yaqut sapaan akrabnya di Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021.

Gus Yaqut juga meminta kepada jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan Surat Edaran tersebut kepada organisasi Agama Buddha

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutur Menag Yaqut.

Baca Juga: 10 Kata-Kata Tentang Malam Minggu Untuk Para Pejuang LDR

Adapun panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak di masa Pandemi adalah sebagai berikut:


1.Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari RayaTri Suci Waisak dilaksanakan denganketentuan sebagai berikut:

a.Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;

b.Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x