Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam Ditangkap Polairud Baharkam Polri

- 9 Juni 2021, 09:20 WIB
   Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah memeriksa dan menangkap 2 buah Kapal ikan asing beserta ABK dan barang bukti
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah memeriksa dan menangkap 2 buah Kapal ikan asing beserta ABK dan barang bukti / Instagram @korpolairud/

PRIANGANTIMURNEWS - Dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang mencari ikan di Perairan Laut Natuna Utara diperiksa dan ditangkap jajaran Kapal polisi KP. Bisma - 8001 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Penangkapan 2 buah Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam berawal dari adanya informasi dari jaringan nelayan di Natuna melalui Subdit Intelair Ditpolair yang melaporkan sering menjumpai Kapal Ikan Asing mencari ikan di perairan Indonesia.

"Untuk memastikan kita melaksanakan patroli perbatasan di perairan Laut Natuna Utara," kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K. M.Si seperti dikutip priangantimurnews.com dari instagram @korpolairud, Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: Pria Misterius Serang Mapolresta Yogyakarta gunakan Senjata Tajam, Penampilan Pelaku Menjadi Sorotan

Katanya, penangkapan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekira pukul 00.30 Wib Kapal Polisi Bisma-8001 menditeksi 2 buah Kapal Ikan Asing berbendera Vetnam yang akan melakukan giat mencari ikan di wilayah perairan Indonesia.

Dari penangkapan berhasil diamankan terduga pelaku bernama Nguyn Thanh Pliong Nahkoda kapal KG 90720 TS Beserta 12 Abk warga Negara Vietnam dan saudara Dang Thant Tiruyen Nahkoda Kapal KG. 93039 TS beserta 3 Abk warga Negara Vietnam

"Barang bukti selain 2 buah Kapal Ikan Asing dan ABK juga 1 Set jaring, 2 Bundle dokumen kapal, dan ikan campuran seberat kurang lebih 500 Kg," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 Juni 2021: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces, Energi Anda Cukup Besar untuk Sukses

Ia menyebutkan, dari perbuatanya tersebut para pelaku diduga melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) dan pasal 85 Jo pasal 9 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dari penangkapan itu setidaknya kita telah berhasil menyelamatkan aset, kekayaan laut milik Indonesia di sektor perikanan. Dari data yang ada tindak pidana Ilegal fishing oleh Kapal Ikan Asing sebanyak 540 Ton pertahun

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @korpolairud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x