Kronologis Misteri Kematian Wakil Bupati Helmud Hontong di dalam Pesawat

- 12 Juni 2021, 18:44 WIB
Pesawat yang ditumpangi oleh Wakil Bupati Helmud Hontong yang meninggal mendadak
Pesawat yang ditumpangi oleh Wakil Bupati Helmud Hontong yang meninggal mendadak /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Meninggalnya Wakil Bupati Helmud Hontong disorot berbagai pihak.

Alasannya, kematian Wabup Helmud terjadi di pesawat setelah melaksanakan rapat.

Selain itu, kematian Wabup Helmud Hontong banyak yang mengatakan mirip kisah Munir.

Baca Juga: Arsenal Mendekati Manchester United untuk Kepindahan Gelandang Asal Belanda

Semasa menjabat Wakil Bupati pada 2017 lalu, Helmud Hontong secara tegas menolak usaha pertambangan emas yang dikelola PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Sebelum meninggal dunia, ia pun telah membuat surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di atas tanah 42 ribu hektare yang berada di wilayahnya kepada Kementerian ESDM.

Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Helmud Hontong menghembuskan nafas terakhirnya di dalam pesawat saat melakukan penerbangan dari Denpasar menuju Makassar pada Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Tekan Covid-19, Panglima TNI dan Kapolri Rangkul Tokoh Agama di Bangkalan Madura

Dari informasi yang diterima priangantimurnews.com, Helmud Hontong sebelumnya mengikuti acara rapat dengan wakil bupati seluruh Indonesia di pulau Dewata.

Wabup berusia 58 tahun ini menaiki pesawat lepas landas, Helmud Hontong meninggal dunia setelah terbatuk-batuk hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

Polisi simpulkan Wabup Helmud kena serangan jantung. "Beliau meninggal karena serangan jantung," kata Kombes E Zulfan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan kepada awak media pada Kamis, 10 Juni 2021.

Berikut ini ancaman Kerusakan lingkungan yang dinilai Wakil Bupati Helmud Hontong apabila izinkan pertambangan emas.

Baca Juga: Jelang Lamaran, Rizky Billar dan Lesti Kejora Diberikan Kado Mobil Mewah dari Basuki Surodjo

Aktivitas pertambangan emosi yang rencananya dilakukan PT TMS di wilayah Sanghie, berpotensi membuat kerusakan lingkungan.

Selain hilangnya sumber air di wilayah ini, kepunahan puluhan burung endemik dan satwa langka juga mengintai, apabila aktivitas pertambangan dilakukan.

Pulau-pulau ini mempunyai luas daratan kurang dari 2.000 kilometer persegi, termasuk dalam kategori pulau kecil yang dilarang ditambal.

Bersumber dari UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (WP3K).***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x