Hal ini harus dipahami sejak awal agar tidak terjadi komunikasi yang salah atau hal buruk yang akan terjadi pada masa dunia kerja.
Kedua, peningkatan komunikasi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan antara Dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja/buruh.
Ketiga, peningkatan peran dan fungsi LKS Bipartit di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha terlindungi, dan mempunyai kepastian hukum melalui penerapan syarat kerja yang berkualitas.
Pada akhirnya dapat menjaga kelangsungan berusaha serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Baca Juga: Dituduh Plagiat Soal Style Pakaian, Ayu Ting-Ting: Setiap Orang punya Gaya Sendiri
Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dapat dilakukan melalui kegiatan pratikum atau terjun langsung ke lapangan yakni ke sektor perkebunan, dan juga bisa dilakukan dengan sosialisasi bagaimana mengolah perkebunan yang baik dan benar.
Kelima, Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat memfasilitasi dan melayani pekerja/buruh, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja dan konsultasi untuk peningkatan syarat kerja.
Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Baca Juga: Tanggapan Cristiano Ronaldo atas Spekulasi yang Berkaitan dengan Masa Depannya