Ketujuh, peningkatan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
Upaya yang ketujuh ini dilakukan sebagi bentuk pemenuhan hak-hak para pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan selama menjadi pekerja.
Itulah 7 upaya yang diungkapkan oleh Kemnaker dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan baik.***